LAMONGAN, Garudasatunews.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi perhatian setelah korban dilaporkan mengalami luka di bagian wajah. Peristiwa yang diduga melibatkan seorang wali murid yang disebut sebagai anggota TNI itu kini menempuh jalur hukum.
Dugaan penganiayaan tersebut bermula dari persoalan kedisiplinan siswa yang tidak mengenakan kaos kaki saat mengikuti kegiatan sekolah. Korban disebut berinisial MR, sedangkan wali murid yang diduga terlibat berinisial MS. Identitas tersebut disingkat untuk menjaga kehati-hatian dalam pemberitaan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Informasi kejadian sebelumnya beredar di media sosial setelah seorang guru mengunggah cerita mengenai insiden tersebut melalui akun Instagram Lamongan Update.
Berawal dari Penegakan Disiplin Siswa
Berdasarkan keterangan yang dihimpun sejumlah media, pihak sekolah memiliki kebiasaan memeriksa kedisiplinan siswa setiap pagi. Seorang siswa yang tidak mengenakan kaos kaki disebut diminta pulang untuk mengambil perlengkapan tersebut.
Situasi kemudian diduga berkembang menjadi kesalahpahaman setelah siswa menyampaikan kejadian itu kepada orang tuanya. Wali murid tersebut selanjutnya disebut mendatangi sekolah hingga terjadi dugaan pemukulan terhadap kepala sekolah.
Insiden itu dilaporkan terjadi di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah. Sejumlah guru disebut memberikan pertolongan awal setelah korban mengalami luka pada bagian wajah.
Korban Jalani Pemeriksaan Medis
Anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, menyampaikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis awal. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya kepada media, hasil CT scan menunjukkan adanya memar di sekitar mata korban.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan keretakan pada hidung masih perlu merujuk pada hasil pemeriksaan medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Visum resmi disebut masih dalam proses sehingga rincian kondisi medis korban perlu diberitakan secara hati-hati.
Laporan Ditempuh Melalui Subdenpom
Korban, dengan pendampingan tim bantuan hukum, dilaporkan telah mendatangi Subdenpom TNI Lamongan untuk mengadukan dugaan penganiayaan tersebut. Upaya penyelesaian melalui pertemuan di balai desa sebelumnya disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihak kepolisian membantu korban menuju kantor Subdenpom untuk membuat laporan. Langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang meminta pendampingan.
Hingga informasi yang tersedia diberitakan, perkembangan resmi penanganan laporan dari pihak Subdenpom belum disampaikan secara terperinci kepada publik.
Menunggu Kejelasan Proses Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan antara wali murid dan pihak sekolah melalui komunikasi serta mekanisme yang berlaku, tanpa kekerasan. Penegakan disiplin siswa merupakan bagian dari tata kelola pendidikan, tetapi setiap persoalan yang muncul perlu diselesaikan secara proporsional dan sesuai hukum.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan anggota militer perlu ditangani melalui prosedur yang berwenang dengan mengedepankan pemeriksaan saksi, bukti medis, dan keterangan para pihak. Status dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, dan perlindungan identitas anak yang terkait dengan peristiwa. Perkembangan perkara selanjutnya perlu menunggu keterangan resmi dari instansi yang menangani laporan maupun hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
(Red-Garudasatunews)














