MALANG, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan. Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan di kantor Dinkes untuk mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek senilai Rp8,4 miliar itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penggeledahan dilakukan di seluruh ruang kerja Dinkes, termasuk ruang Kepala Dinas Kesehatan, drg. Wiyanto Wijoyo. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah diusut.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terkait perkara pengadaan mobil ambulans Tahun Anggaran 2022. Saat ini perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan,” ujar Fahmi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Fahmi, proyek pengadaan tujuh unit ambulans pada tahun 2022 memiliki nilai anggaran sebesar Rp8,4 miliar. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Penyidik membawa sejumlah dokumen sebagai bagian dari pendalaman perkara. Seluruh barang bukti akan dianalisis guna mendukung proses penyidikan,” katanya.
Ia menegaskan, penggeledahan merupakan prosedur hukum dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Selain memeriksa saksi, penyidik juga berwenang melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengamankan barang bukti yang relevan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tidak hilang, dipindahkan, atau disembunyikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dua koper berisi berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan ambulans. Dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk menelusuri mekanisme pengadaan, aliran administrasi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Fahmi menegaskan hingga saat ini penyidik belum mengungkap dugaan modus operandi maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Seluruh fakta hukum masih didalami melalui proses penyidikan yang berlangsung.
“Modus dugaan tindak pidana korupsinya masih kami dalami sehingga belum dapat kami sampaikan kepada publik. Yang jelas, penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini,” tegasnya.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
(Red-Garudasatunews)













