Kejari Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rektor UINSA

oleh -43 Dilihat
oleh
Kejari Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rektor UINSA
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof Akhmad Muzakki terkait penyelidikan dugaan pungutan dalam proses sertifikasi dosen periode 2024-2025.

Muzakki sebelumnya diminta memberikan keterangan pada Senin, 14 September 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Kejari Tanjung Perak kemudian menyatakan akan mengagendakan kembali pemeriksaan, meski jadwal baru belum diumumkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan rencana pemanggilan ulang tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan akan menyampaikan kembali agenda pemeriksaan kepada pihak yang bersangkutan.

Pemanggilan itu berkaitan dengan posisi Akhmad Muzakki sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur. Kejaksaan tengah mengumpulkan keterangan dan data terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Kementerian Agama tahun 2024-2025.

Surat permintaan keterangan yang telah dilayangkan Kejari Tanjung Perak bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026. Dalam surat tersebut, Muzakki diminta hadir untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang sedang ditelusuri.

Masih Tahap Penyelidikan

Iswara menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kejaksaan masih mengumpulkan informasi, keterangan, serta bahan pendukung untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

“Masih penyelidikan, belum penyidikan,” ujar Iswara, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Kejaksaan juga belum membeberkan secara rinci pihak lain yang telah dimintai keterangan maupun ada atau tidaknya kerugian negara. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Laporan Dugaan Pungutan

Perkara tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) melaporkan dugaan pungutan dalam kegiatan yang berkaitan dengan sertifikasi dosen kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, FKI-1 menyebut dugaan pungutan berkaitan dengan sejumlah kegiatan sertifikasi dosen. Nilai yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp897,05 juta.

Tiga kegiatan yang disebut meliputi pembinaan penyusunan curriculum vitae (CV) dan deskripsi diri sertifikasi dosen tahun 2024, penilaian laporan Beban Kerja Dosen (BKD) tahap I tahun 2025, serta pembinaan dan penyerahan sertifikat pendidik bagi dosen sertifikasi tahun lulus 2024.

Namun, angka tersebut merupakan nilai yang disebut dalam laporan FKI-1, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan kejaksaan. Hingga kini, Kejari Tanjung Perak masih melakukan penelusuran untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Di tengah proses hukum tersebut, Kementerian Agama juga telah melantik Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026-2030 pada 15 September 2026. Proses pelantikan dan penyelidikan Kejari Tanjung Perak merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana seseorang.

Kejari Tanjung Perak menyatakan proses penyelidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan mengenai jadwal pemanggilan ulang maupun hasil penelusuran selanjutnya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.