BLITAR, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bersama Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) III Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Blitar, Kamis (22/10/2026), dengan diikuti sekitar 40 peserta.
FGD bertema “Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu” itu menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas, kewenangan, dan mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejari Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., menyampaikan apresiasi kepada Kaotmilti III Surabaya atas partisipasinya. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar penanganan perkara koneksitas berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Penentuan Peradilan Jadi Aspek Krusial
Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya, Laksma TNI Dr. Effendy Maruapey, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang sipil dan prajurit TNI, atau pihak-pihak yang berada dalam yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer.
Karena melibatkan dua lingkungan peradilan, penanganannya membutuhkan koordinasi yang cermat antara Kejaksaan, Polri, Polisi Militer, dan Oditurat Militer. Tahapan pentingnya meliputi penyidikan bersama, penelitian hasil penyidikan, penentuan lingkungan peradilan yang berwenang, hingga proses penuntutan.
Penentuan forum peradilan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan penilaian objektif terhadap kepentingan yang dirugikan. Mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Perkuat Koordinasi Jaksa dan Oditur
FGD juga membahas peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dalam memperkuat koordinasi teknis penuntutan dengan Oditurat Militer. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Sejumlah tantangan turut menjadi perhatian, antara lain perbedaan struktur organisasi dan rantai komando, kompleksitas pembuktian, perbedaan penafsiran hukum, serta hambatan pertukaran data antarlembaga.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi aparat melalui pendidikan dan pelatihan terpadu, penyamaan persepsi hukum, serta penguatan koordinasi dan pengawasan lintas institusi.
Transparansi dan Persamaan di Hadapan Hukum
Penguatan penanganan perkara koneksitas juga berkaitan dengan tuntutan transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Melalui kegiatan ini, Kejari Blitar berharap aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer. Koordinasi yang efektif dinilai penting untuk mengurangi hambatan kelembagaan dan mendukung kepastian hukum.
Meski demikian, efektivitas penguatan kapasitas tersebut pada akhirnya perlu tercermin dalam pelaksanaan penanganan perkara yang sesuai prosedur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. FGD ini menjadi salah satu upaya membangun sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan berkeadilan.
(Red-Garudasatunews)












