Kejagung Tegaskan Status Febrie Tetap Tersangka

oleh -37 Dilihat
oleh
Kejagung-Tegaskan-Status-Febrie-Tetap-Tersangkaa
Kejagung-Tegaskan-Status-Febrie-Tetap-Tersangkaa
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Kejaksaan Agung menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), tetap sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut disampaikan seiring diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerbitan tiga Sprindik menjadi dasar administrasi penyidikan sekaligus menegaskan keberlanjutan status tersangka terhadap FA sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Sprindik tersebut menegaskan status FA masih sebagai tersangka. Penetapan itu didasarkan pada status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang dalam keterangan resmi.

Anang menjelaskan, Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI berdasarkan pelimpahan laporan dari penyidik Polri.

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, penyidik akan tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait aspek supervisi guna menjamin efektivitas penanganan perkara.

Selain itu, Anang menyebut pelaksanaan penyidikan juga berada dalam pengawasan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum, termasuk Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasannya terhadap penegakan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan personel untuk menangani perkara tersebut. Tim tersebut diisi oleh sejumlah jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk beberapa di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan alat bukti maupun jadwal pemeriksaan lanjutan dalam ketiga perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.