Kejagung Periksa 22 Saksi dari Perusahaan Singapura

oleh -26 Dilihat
oleh
banner 468x60

“Terkait Korupsi Pertamina”

 

JAKARTA, Garudasatunews.id – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memanggil 22 saksi dari perusahaan Singapura dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS untuk periode 2018-2023.

banner 336x280

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 4 Juni 2025.

“Ada sekitar 22 pihak, atau lebih dari 20 pihak,” jelas Harli kepada wartawan pada Senin (2/6).

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya para saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa, namun tidak hadir.

“Apa urgensinya? Beberapa waktu lalu, penyidik telah memanggil beberapa perusahaan di Singapura, tetapi mereka tidak hadir dengan alasan yurisdiksi,” kata Harli.

Selain itu, Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus Pertamina. “Terlebih lagi, dari segi penahanan, jika tidak salah, hanya tersisa hampir satu bulan,” ungkap Harli.

Dalam kasus ini, penyidik dari Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Riva Siahaan (RS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kasus ini melibatkan penyelenggara dan broker yang diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023. Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.