Kejagung Kasasi Vonis Banding Marcella Santoso

oleh -82 Dilihat
oleh
Kejagung Kasasi Vonis Banding Marcella Santoso
Marcella Santoso
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap terdakwa kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak goreng, Marcella Santoso. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak terdakwa lebih dahulu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan permohonan kasasi telah didaftarkan pada 25 Mei 2026 sebagai bentuk upaya hukum lanjutan atas putusan banding yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kejaksaan mengajukan kasasi pada 25 Mei 2026,” kata Jeffry kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Meski menghormati putusan majelis hakim tingkat banding, Kejagung menilai terdapat sejumlah aspek penting dalam surat tuntutan yang tidak diakomodasi secara utuh dalam amar putusan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tidak dikabulkannya tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat.

Menurut Jeffry, pencabutan hak menjalankan profesi hukum dinilai relevan dengan perkara yang menjerat Marcella Santoso karena berkaitan dengan integritas profesi dan dampak tindak pidana yang dilakukan.

Selain itu, Kejagung juga mempersoalkan pertimbangan hakim terkait barang bukti aset dan pembayaran uang pengganti. Jaksa berpendapat bahwa aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi seharusnya dirampas untuk negara tanpa mengurangi kewajiban terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.

“Pembayaran uang pengganti merupakan bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi, sedangkan aset merupakan hasil atau keuntungan dari tindak pidana yang tetap harus dirampas untuk negara,” tegas Jeffry.

Dalam perkara ini, Marcella Santoso merupakan terdakwa kasus korupsi terkait persetujuan ekspor minyak goreng yang turut menyeret sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk memperoleh putusan lepas dari pengadilan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari sebelumnya 14 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, total dana suap yang digunakan untuk mengurus vonis lepas perkara minyak goreng mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Marcella Santoso bersama suaminya, Ariyanto, menikmati sekitar 2 juta dolar Amerika Serikat yang berasal dari bagian dana suap tersebut untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Marcella Santoso dan Ariyanto terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan pengajuan kasasi dari kedua belah pihak, perkara suap vonis lepas ekspor minyak goreng tersebut kini akan memasuki tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung untuk memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.