Kedok ‘Uang Pengamanan’ Tambang : Uang Rp.56 Miliar dan Belasan Mobil Mewah Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK.!

oleh -67 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait penguasaan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan pengembangan dari pusaran korupsi dan gratifikasi pengelolaan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, beserta tiga korporasi.

 

​Dugaan tersebut diperkuat setelah penyidik lembaga antirasuah memeriksa Japto dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (30/6).

 

 

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya langkah penyitaan terhadap sejumlah aset yang berada di bawah penguasaan Japto.

​”Ada dugaan kuat bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka. Penyitaan ini kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara, tetapi juga sebagai langkah awal asset recovery (pemulihan aset),” jelas Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7).

 

 

​Dalam proses penyitaan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya :

– ​Uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp56 miliar.

– ​11 unit kendaraan, yang didominasi mobil mewah seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes-Benz, serta Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, dan Suzuki.

– ​Dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang relevan dengan perkara.

 

 

​Modus Jasa Pengamanan Bisnis Batu Bara :

​Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa rentetan aset tersebut disinyalir memiliki benang merah dengan tata kelola bisnis batu bara di Kutai Kartanegara. Proses pendalaman oleh penyidik mencakup seluruh rantai operasional tambang.

​”Jika kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara, mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi, jasa pengangkutan (hauling), jasa dermaga, hingga jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut semuanya sedang didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

 

 

​Sebelumnya, KPK mengindikasikan bahwa Japto menerima aliran dana berkedok uang “pengamanan” dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama. Saat dikonfirmasi mengenai peran dan keterlibatannya, Japto memilih untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik KPK serta tim kuasa hukumnya.

 

 

​Menjerat Tiga Korporasi :

​Kasus ini terus berkembang pascapenetapan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu.

 

 

​Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ini diduga kuat difungsikan sebagai “kendaraan” untuk menampung aliran dana gratifikasi yang ditujukan kepada Rita Widyasari.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.