Kecanduan Judol, Pria Kebonagung Curi Emas Rp200 Juta

oleh -43 Dilihat
oleh
Kecanduan Judol, Pria Kebonagung Curi Emas Rp200 Juta
Kapolres Menunjukkan Barang Bukti Hasil Sitaan dari Pelaku Pencurian
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Seorang pria berinisial SRW (43), warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik seorang warga. Hasil penjualan emas yang nilainya sekitar Rp200 juta tersebut diduga sebagian besar digunakan untuk judi online (judol), dengan total transaksi deposit mencapai sekitar Rp100 juta.

Kasus ini bermula ketika rumah Mesirah (64), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, dalam kondisi kosong pada Kamis (30/7/2026). Korban saat itu meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk melalui jendela kamar mandi.

Setelah berada di dalam rumah, SRW mengambil linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter yang berada di dapur. Linggis tersebut digunakan untuk mencongkel pintu dan membongkar lemari penyimpanan uang serta perhiasan.

Dari rumah korban, sekitar 85 gram perhiasan emas dan sejumlah uang dibawa kabur. Perhiasan tersebut kemudian diduga dijual di wilayah Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dengan nilai sekitar Rp200 juta. Polisi memperoleh petunjuk penting dari rekaman CCTV saat tersangka menjual emas hasil pencurian.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler dan rekening tersangka menunjukkan adanya aliran dana dalam jumlah besar ke aktivitas judi online.

Menurut polisi, ditemukan transaksi deposit masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta. Totalnya mencapai sekitar Rp100 juta. Temuan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa hasil kejahatan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mengalir ke aktivitas perjudian daring.

Selain judi online, sebagian uang hasil penjualan emas diduga digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat sekitar Rp11 juta, membayar angsuran FIF Rp24 juta, cicilan BRI Rp35 juta, serta kebutuhan lainnya.

Penyidikan polisi juga mengungkap pengakuan SRW terkait dugaan pencurian di tiga lokasi lain di Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung. Di rumah Misti, tersangka mengaku mengambil lima cincin emas. Dari rumah Juni, uang tunai Rp10 juta disebut turut dicuri, sedangkan dari rumah Riono, satu unit ponsel Samsung dibawa kabur. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain.

Dari pengungkapan perkara, polisi menyita tiga sepeda motor, uang tunai sekitar Rp2,5 juta, kartu ATM, telepon seluler Vivo Y17, linggis, surat perhiasan, kotak penyimpanan, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

SRW telah ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Perkara tersebut masih dikembangkan, termasuk penelusuran aliran hasil pencurian dan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana persoalan judi online dapat beririsan dengan tindak pidana lain ketika kerugian akibat perjudian mendorong seseorang mencari sumber dana secara melawan hukum. Namun, dugaan motif dan penggunaan hasil kejahatan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.