Kecanduan Judol, Pria Gasak 14 iPhone di Malang

oleh -50 Dilihat
oleh
Kecanduan Judol, Pria Gasak 14 iPhone di Malang
Gelar perkara pencurian HP di Polresta Malang Kota.
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter telepon seluler di Jalan Nusakambangan, Kota Malang. Seorang pria berinisial FM (31), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap setelah diduga membawa kabur 14 unit iPhone dari toko tersebut. Polisi menyebut motif sementara pelaku diduga dipicu kecanduan judi online.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) dini hari saat kondisi toko telah tutup. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui bagian belakang bangunan sebelum merusak etalase penyimpanan telepon seluler.

“Korban menutup toko sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan paginya pintu belakang diketahui terbuka dan etalase dalam kondisi rusak. Sebanyak 14 unit iPhone berbagai tipe dilaporkan hilang,” ujar Didik, Selasa (30/6/2026).

Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk utama penyelidikan. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan helm hitam dan membawa ransel diduga mengambil seluruh ponsel yang tersimpan di etalase. Hasil identifikasi mengarahkan penyidik kepada FM yang kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Sukun.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut sebanyak 13 unit iPhone diduga telah dijual secara terpisah melalui marketplace dengan harga berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit. Sementara satu unit lainnya ditemukan masih dikuasai pelaku dan diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut penyidik, sebagian besar uang hasil penjualan telepon seluler tersebut diduga telah digunakan untuk bermain judi online. Sisanya disebut dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat penangkapan dilakukan, petugas hanya menemukan sisa uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 kotak kemasan iPhone, satu unit iPhone, serta helm hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sebagaimana terekam CCTV.

Akibat perbuatannya, FM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan, termasuk penelusuran terhadap barang hasil dugaan tindak pidana yang telah diperjualbelikan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.