KDRT Anak TK Lumajang, Pengawasan Keluarga Disorot

oleh -28 Dilihat
oleh
KDRT Anak TK Lumajang, Pengawasan Keluarga Disorot
Pihak kepolisian saat melakukan penahanan terhadap LUM yang tega aniaya anak tirinya sendiri. (Foto: Dok. Polres Lumajang)
banner 468x60

LUMAJANG, Saksimata.my.id – Seorang pria berinisial LUM di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak tirinya yang masih berusia taman kanak-kanak (TK). Kasus ini kini ditangani oleh Polres Lumajang.

Korban dilaporkan mengalami luka fisik serius berupa luka bakar yang diduga akibat sundutan rokok serta memar di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Rowokangkung.

Kasi Humas Polres Lumajang, Suprapto menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mencari korban yang sedang bermain di rumah tetangga. Setelah dibawa pulang, pelaku diduga emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan.

Korban disebut didorong hingga terluka, kemudian diseret ke kamar mandi dan disiram air. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan tindakan kekerasan lain dengan memasukkan jari ke dalam mulut korban secara kasar serta mencambuk punggung korban hingga memar.

“Setelah kejadian, langsung ditangani Unit PPA dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Suprapto, Sabtu (11/4/2026).

Polisi telah menetapkan LUM sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Namun hingga kini, motif kekerasan tersebut masih didalami.

Dari sudut pandang investigatif, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap potensi kekerasan dalam lingkup keluarga, khususnya terhadap anak di bawah umur. Minimnya deteksi dini dan pelaporan menjadi faktor yang memungkinkan kekerasan berlangsung tanpa intervensi cepat.

Selain itu, belum adanya penjelasan rinci terkait latar belakang pelaku dan kondisi keluarga korban menimbulkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan anak di tingkat lingkungan dan masyarakat.

Penanganan oleh aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada proses pidana semata, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Tanpa langkah preventif yang kuat, kasus serupa berpotensi terus berulang di ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.