Kasus Ponsel Ilegal Juanda Seret Pegawai Bea Cukai

oleh -38 Dilihat
oleh
Kasus Ponsel Ilegal Juanda Seret Pegawai Bea Cukai
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Penyidikan kasus dugaan impor ponsel ilegal melalui Bandara Internasional Juanda terus berkembang. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kini mendalami dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang diduga berkaitan dengan masuknya ponsel impor tanpa melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan yang diduga mempermudah masuknya barang impor tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya.

“Terdapat dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya,” kata Mulya, Rabu (24/6/2026).

Selain AY, penyidik juga memeriksa MT, Direktur PT TSL yang merupakan perusahaan induk importir ponsel bekas. MT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan impor ponsel ilegal tersebut.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Selain kantor Bea Cukai Juanda, penggeledahan dilakukan di gedung kargo milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Juanda, rumah MT, serta rumah AY.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain telepon seluler, perangkat perekam CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura, emas seberat 22 gram, serta berbagai dokumen pengiriman barang dan dokumen aset.

Penyidik juga menyita sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dokumen terkait tujuh kontainer, hingga satu file hasil mirroring aplikasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas impor yang sedang diselidiki.

Menurut Mulya, hingga saat ini sekitar 50 orang telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 orang dari lingkungan Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni DCP selaku importir, SJ sebagai distributor, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL.

Penyidik menegaskan proses pengusutan masih terus berjalan. Kortas Tipidkor Polri membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam meloloskan barang impor tanpa melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan keterlibatan oknum dalam rantai pengawasan kepabeanan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pola dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.