BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Kasus hukum yang menjerat Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terkait pengambilan dua batang kayu jati milik Perum Perhutani akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Setelah sempat menghadapi penolakan upaya damai, Suginanto akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
Suginanto sebelumnya diamankan polisi hutan pada 29 Juli 2026 setelah diduga mengambil dua batang kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho, wilayah KPH Padangan. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum dan Suginanto menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah upaya penyelesaian melalui RJ yang diupayakan penyidik menemui kendala. Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana sebelumnya menyampaikan bahwa polisi telah mengomunikasikan kemungkinan RJ dengan pihak Perhutani sebagai pelapor, namun saat itu belum memperoleh persetujuan.
Sikap tersebut kemudian berubah setelah dilakukan komunikasi dan mediasi lintas lembaga. Proses penyelesaian melibatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro serta Perum Perhutani KPH Padangan. Mediasi berlangsung hingga Selasa malam dan menghasilkan kesepakatan damai.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty membenarkan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme RJ. Suginanto kemudian dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah menjalani proses hukum selama hampir dua bulan.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah yang turut mengawal proses mediasi mengatakan penyelesaian tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kondisi warga. Namun, ia juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ tidak berarti perbuatan yang dilakukan Suginanto dianggap benar.
Dari sisi Perhutani, Administratur KPH Padangan Munawar menyebut keputusan untuk membuka jalan damai dilakukan setelah komunikasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Perhutani menyatakan turut mempertimbangkan kondisi keamanan dan kondusivitas wilayah dalam penyelesaian perkara tersebut.
Sebelumnya, kasus ini juga berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga Suginanto. Istrinya, Suniti, mengaku harus menghadapi kesulitan ekonomi selama suaminya menjalani penahanan. Anak bungsu mereka bahkan sempat tidak masuk sekolah selama tiga hari akibat menjadi sasaran perundungan teman-temannya. Pihak sekolah kemudian memberikan pendampingan sehingga anak tersebut kembali bersekolah.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berdampak kepada orang yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga dapat berimbas kepada keluarga, terutama anak. Karena itu, penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ menjadi titik akhir dari proses yang sebelumnya sempat menemui jalan buntu.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Suginanto kini dapat kembali ke rumah. Perkara dua batang kayu jati yang sebelumnya membawanya ke tahanan akhirnya ditutup melalui penyelesaian damai dengan tetap menempatkan pengakuan atas perbuatan dan pembelajaran bagi semua pihak sebagai bagian dari proses penyelesaian.
(Red-Garudasatunews)















