Kapolri Tekankan Pelacakan Aset untuk Bongkar Jaringan Kejahatan Digital

oleh -31 Dilihat
oleh
Kapolri Tekankan Pelacakan Aset untuk Bongkar Jaringan Kejahatan Digital
Kapolri Tekankan Pelacakan Aset untuk Bongkar Jaringan Kejahatan Digital
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Aparat penegak hukum harus mengungkap jaringan di balik kejahatan, menelusuri aliran dana, hingga menyita dan memulihkan aset hasil kejahatan agar para pelaku tidak kembali menjalankan aktivitas ilegal.

Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan menjadi semakin kompleks. Pelaku tidak lagi bekerja secara konvensional, tetapi memanfaatkan sistem keuangan digital, jaringan komunikasi, hingga teknologi lintas negara untuk menjalankan dan menyamarkan aktivitas ilegal.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik penipuan daring atau online scam. Dana hasil kejahatan dapat dipindahkan melalui sejumlah rekening, dikonversi menjadi aset digital, bahkan dialihkan ke luar negeri untuk menghilangkan jejak transaksi dan menyulitkan proses penyidikan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kejahatan digital membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Penangkapan pelaku di lapangan dinilai belum cukup apabila jaringan operasional dan sumber pendanaan mereka masih tetap berjalan.

“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” kata Suyudi.

Perdagangan Orang Berkaitan dengan Kejahatan Digital

Selain penipuan daring, Suyudi menyoroti keterkaitan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan kejahatan digital.

Modusnya dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu yang menjanjikan penghasilan menarik. Namun, korban justru berpotensi dieksploitasi dan dipaksa terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa TPPO tidak hanya berkaitan dengan eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem kejahatan terorganisasi lintas negara.

Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antarlembaga, khususnya dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial.

Phishing hingga Deepfake Jadi Ancaman Baru

Suyudi juga mengingatkan meningkatnya penggunaan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan. Sejumlah modus yang menjadi perhatian antara lain phishing, malware, ransomware, serta manipulasi identitas menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Perkembangan tersebut menuntut aparat penegak hukum meningkatkan kemampuan investigasi digital, penguasaan teknologi, serta kecepatan dalam mengidentifikasi pola serangan dan jaringan pelaku.

Dalam paparannya, Suyudi mengutip survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025 yang mencatat sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.

Ia juga menyampaikan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya dampak kejahatan digital terhadap masyarakat sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan sistem pencegahan dan penindakan.

Kolaborasi dan Pelacakan Aset Jadi Kunci

Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai Polri tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.

Kerja sama internasional juga dinilai penting, terutama dalam pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, serta pelacakan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Suyudi menekankan bahwa pelacakan aset harus menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan kejahatan. Tanpa upaya memutus sumber keuangan, pelaku berpotensi kembali menjalankan bisnis ilegal dan memperluas jaringan kejahatannya.

“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” ujar Suyudi.

Di sisi pencegahan, ia mendorong penguatan edukasi dan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali modus penipuan, menjaga keamanan data pribadi, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi ketika menjadi korban.

Suyudi berharap para peserta P4N Angkatan 70 mampu membangun pola pikir strategis dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks.

Menurutnya, sinergi berbagai pihak menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat, memutus rantai kejahatan terorganisasi, serta menjaga stabilitas keamanan nasional.

(Eben dan Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.