Polresta Sumenep Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Modus Pelaku Berpura-pura Minta Diantar

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261030-WA0033

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (39), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban bernama Amsin (73) sedang menjaga rumah kos di wilayah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pelaku kemudian datang dan meminta bantuan korban untuk diantarkan membeli makanan. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru meminta korban mengantarkannya ke sebuah rumah di Desa Saronggi.

Di tengah perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, untuk membeli rokok. Setelah melanjutkan perjalanan, pelaku meminta agar dirinya yang mengendarai sepeda motor, sementara korban dibonceng.

Sesampainya di lokasi tujuan, korban turun terlebih dahulu dari sepeda motor. Namun, tanpa seizin korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi.

Adapun kendaraan yang dibawa pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi M-3902-WA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.500.000.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri menjelaskan bahwa Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 13 November 2025, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi M-3902-WA.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tersangka, pengamanan dan penyitaan barang bukti, pemberkasan perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana serta tidak mudah percaya kepada orang lain ketika menyangkut keamanan barang berharga maupun kendaraan pribadi.

Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

(Humas Polresta Sumenep)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.