Kabar Baik! Siapkan Rp23 Triliun Gaji PPPK Resmi Ditanggung APBN Mulai 2027, Kontrak Kerja Lebih Terjamin.

oleh -27 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menandai pengalihan skema pembiayaan gaji PPPK, yang sebelumnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kesejahteraan dan keberlanjutan kontrak kerja bagi para PPPK, yang sebagian besar terdiri dari guru dan tenaga kependidikan di daerah.

“Pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Said menegaskan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut nyata dari aspirasi perwakilan PPPK saat bertemu dengan pimpinan DPR beberapa waktu lalu. Mengingat peran vital PPPK dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan sektor pendidikan daerah, DPR menilai jaminan kepastian anggaran menjadi prioritas utama.
“Kami minta para PPPK terus bekerja dan mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya seperti pada laman Antara.

Selain memberikan kepastian bagi para pegawai, pengalihan pembiayaan ini menjadi angin segar bagi ruang fiskal pemerintah daerah. Selama ini, beban belanja rutin untuk gaji PPPK menyedot porsi APBD yang cukup besar. Dengan hilangnya beban tersebut, pemerintah daerah kini memiliki fleksibilitas lebih untuk mengalokasikan anggaran ke program-program pembangunan prioritas di wilayahnya masing-masing. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.