Jelang Panen Tembakau , Belum Ada Gudang yang Mengantongi Izin Pemkab Sumenep Siapkan Sanksi Tegas.

oleh -34 Dilihat
oleh
IMG-20260806-WA0049
IMG-20260806-WA0049
banner 468x60

 

SUMENEP, Garudasatunews.id — Musim panen tembakau di Kabupaten Sumenep sudah di depan mata. Namun, hingga awal Agustus 2026, belum ada satu pun pabrikan maupun gudang tembakau di Kota Keris yang mengajukan izin resmi pembelian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

​Kondisi ini berpotensi memicu ketidakpastian di tingkat petani yang siap melakukan transaksi hasil panennya.

 

​Kewajiban mengantongi izin pembelian ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh gudang dan pabrikan memperbarui perizinan pembelian setiap tahunnya.

 

​Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso, membenarkan bahwa sejauh ini belum ada permohonan izin yang masuk dari pihak pengusaha atau pengelola gudang.

​”Belum ada yang mengajukan. Kami di DPMPTSP hanya menangani administrasi perizinan. Terkait teknis tata niaga dan verifikasi industrinya berada di bawah wewenang Diskop UKM Perindag,” terang Heru, Rabu (5/8/2026).

 

​Ia menjelaskan, setiap berkas permohonan yang masuk ke DPMPTSP akan diteruskan ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) untuk diteliti secara teknis. Jika hasil verifikasi memenuhi syarat, Diskop UKM Perindag akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan izin.

​Heru menekankan pentingnya evaluasi izin tahunan ini untuk menyesuaikan kapasitas riil gudang dengan kuota pembelian yang diajukan.

​”Izin wajib diperbarui tiap tahun untuk mengantisipasi perubahan kapasitas. Jangan sampai gudang berkapasitas 10 ton melampaui batas dan melakukan pembelian hingga 100 ton,” tegasnya.

 

​Sanksi Tegas bagi Gudang Ilegal :

​Di sisi lain, Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa pabrikan atau gudang yang tidak mengantongi izin resmi dilarang keras melakukan aktivitas pembelian tembakau.

 

​Berdasarkan Perbup 29/2024, pihak yang nekat beroperasi tanpa izin akan dijatuhi sanksi bertahap :

– ​Sanksi Pertama: Teguran tertulis pertama dan kedua

– ​Sanksi Kedua: Penghentian sementara aktivitas usaha

– ​Sanksi Terakhir: Pencabutan izin usaha secara permanen

 

​Ramli menambahkan, kepemilikan izin pembelian bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi panduan resmi bagi pabrikan untuk mengumumkan jadwal pembelian dan transparansi harga kepada para petani.

 

​”Melalui skema perizinan ini, kami ingin memastikan seluruh hasil panen tembakau petani terserap dengan baik, sehingga tercipta hubungan ekosistem usaha yang saling menguntungkan (win-win solution) antara petani dan pabrikan,” ujar Ramli, Dikutip Media Jatim, Kamis (6/8/2026).

 

 

​Sebagai pilar perlindungan bagi para petani, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah menetapkan Biaya Impas atau Break Even Point (BEP) harga tembakau melalui SK Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026.

 

​Berikut rincian batas harga terendah tembakau berdasarkan lokasi tanam :

– ​Tembakau Gunung: Rp 69.489 per kg

– ​Tembakau Tegal: Rp 64.765 per kg

– ​Tembakau Sawah: Rp 48.533 per kg

 

​Dengan ditetapkannya patokan harga ini, Pemkab Sumenep mengimbau pihak pabrikan untuk segera menyelesaikan proses perizinan agar tata niaga tembakau tahun ini berjalan tertib dan berkeadilan.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.