MALANG, Garudasatunews.id – Pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk rokok dinilai belum tentu efektif menurunkan konsumsi rokok. Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) justru menunjukkan adanya potensi pergeseran konsumsi dari produk legal menuju rokok ilegal.
Temuan tersebut disampaikan dalam kajian bertajuk Menakar Efek Pembatasan Tar-Nikotin dan Varian Rasa terhadap Rantai Industri Hasil Tembakau di Daerah yang dipaparkan di Malang, Kamis (17/9/2026).
Ketua PPKE FEB UB Prof. Candra Fajri Ananda menyampaikan, konsumen tidak serta-merta berhenti mengonsumsi rokok ketika karakteristik produk legal dibatasi. Sebagian konsumen berpotensi berpindah produk atau melakukan kompensasi dengan mengonsumsi jumlah batang yang berbeda.
Kajian tersebut memperkirakan kebijakan penurunan kadar tar dan nikotin dapat menekan produksi rokok legal sekitar 2,10-2,48 persen. Pada saat yang sama, pangsa rokok ilegal diperkirakan meningkat menjadi 7,49-9,28 persen.
Kondisi tersebut menjadi titik penting dalam melihat efektivitas kebijakan. Jika produksi legal turun sementara konsumsi tidak turun secara proporsional, ruang pasar yang hilang berpotensi diisi produk ilegal yang menawarkan harga lebih rendah dan karakteristik produk yang masih sesuai dengan preferensi konsumen.
Dari sisi penerimaan negara, pergeseran tersebut juga berpotensi menjadi persoalan. Produk rokok legal merupakan objek pemungutan Cukai Hasil Tembakau (CHT), sedangkan peredaran produk ilegal tidak memberikan kontribusi penerimaan melalui mekanisme cukai sebagaimana produk legal.
Kajian PPKE FEB UB juga mencatat bahwa larangan varian rasa dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap industri legal. Dalam skenario tersebut, pangsa rokok ilegal diperkirakan dapat meningkat menjadi 11,57-25,61 persen.
Persoalan berikutnya menyangkut rantai industri hasil tembakau. Kebijakan yang menekan produksi legal tidak hanya berpengaruh terhadap produsen, tetapi juga dapat merembet kepada pekerja, petani tembakau, serta sektor-sektor lain yang bergantung pada industri tersebut.
Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dalam forum tersebut menyebut kadar nikotin tembakau di Jawa Timur berada pada kisaran 1-7 persen. Penyesuaian menuju batas yang lebih rendah membutuhkan penelitian varietas, perubahan praktik budi daya, serta waktu transisi yang memadai.
Dengan demikian, perdebatan kebijakan tidak hanya berhenti pada persoalan kadar nikotin dan tar. Pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi perpindahan konsumen, perkembangan pasar rokok ilegal, penerimaan cukai, serta keberlangsungan petani dan pekerja dalam rantai industri hasil tembakau.
Dari sudut pandang pengawasan, tantangan berikutnya adalah memastikan pembatasan produk legal tidak menciptakan celah yang semakin luas bagi produk tanpa cukai. Penurunan konsumsi rokok secara resmi akan berbeda maknanya apabila sebagian konsumsi hanya berpindah dari pasar legal ke pasar ilegal.
Karena itu, efektivitas kebijakan perlu diukur bukan hanya dari turunnya produksi atau konsumsi rokok legal, tetapi juga dari perubahan konsumsi secara keseluruhan dan perkembangan pasar ilegal. Kajian tersebut memberikan gambaran bahwa perubahan regulasi dapat membawa konsekuensi berantai terhadap industri, penerimaan negara dan ekosistem tembakau di daerah.
(Red-Garudasatunews)














