Investasi Nikel Fiktif, Terdakwa Disorot Hakim

oleh -38 Dilihat
oleh
Investasi Nikel Fiktif, Terdakwa Disorot Hakim
Terdakwa Hermanto Oerip Saat Jalani Sidang di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Sidang kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar mengungkap lemahnya dasar bisnis yang ditawarkan terdakwa Hermanto Oerip, yang mengaku menawarkan investasi tanpa verifikasi lapangan memadai.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim secara terbuka mempertanyakan kredibilitas skema investasi yang dijalankan terdakwa. Hakim anggota Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyoroti keputusan Hermanto yang hanya mengandalkan paparan pihak lain tanpa pengecekan langsung ke lokasi tambang.

Fakta persidangan mengungkap, terdakwa tidak pernah melihat langsung tambang yang diklaim milik PT Mekar Mitra Manunggal (PT MMM). Bahkan, lokasi yang sempat dikunjungi disebut bukan milik perusahaan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa investasi yang ditawarkan tidak memiliki dasar operasional yang jelas.

Hermanto juga mengakui penggunaan sampel material tanpa uji laboratorium resmi untuk meyakinkan calon investor. Hakim menilai metode tersebut sangat rentan manipulasi dan tidak dapat dijadikan dasar keputusan investasi.

Dalam aliran dana, terdakwa mengaku telah menyetor Rp44 miliar dari total Rp75 miliar yang dihimpun. Namun, fakta lain menunjukkan kendali penuh atas rekening perusahaan berada di pihak lain, yakni Suwondo Basuki, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan pengelolaan dana.

Jaksa penuntut umum mengungkap keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Venansius Niek Widodo dan Suwondo Basuki, dalam skema yang diduga terorganisir sejak awal. Struktur perusahaan yang dibentuk, termasuk PT MMM, disebut hanya sebagai alat untuk membangun kepercayaan korban.

Lebih jauh, penyidikan mengungkap bahwa perusahaan-perusahaan yang digunakan dalam skema ini tidak memiliki legalitas maupun aktivitas pertambangan yang sah. PT MMM tidak terdaftar resmi, sementara entitas lain yang disebut dalam kerja sama juga tidak pernah menjalankan kegiatan tambang.

Dana investasi yang dikirim korban ke rekening perusahaan kemudian dicairkan melalui ratusan lembar cek oleh sejumlah pihak, termasuk terdakwa dan lingkarannya, tanpa kejelasan penggunaan untuk kegiatan pertambangan.

Jaksa menegaskan seluruh aktivitas tambang nikel yang dijanjikan bersifat fiktif. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 miliar dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2018.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan dugaan keterlibatan bersama pihak lain dalam satu rangkaian perbuatan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.