Indomaret Pamekasan Dibongkar Ratusan Santri dan Warga, Sebut Langgar Kesepakatan Sejak 2001

oleh -31 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261007-WA0008

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Gelombang penolakan terhadap rencana pembukaan gerai ritel modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencapai puncaknya. Sekitar 500 massa yang terdiri dari alumni pondok pesantren, santri, dan warga setempat membongkar paksa bangunan gerai Indomaret menggunakan alat berat backhoe loader pada Rabu (7/10/2026).

Massa mulai memadati lokasi sejak pukul 09.00 WIB. Aksi pembongkaran tersebut dilakukan setelah penyampaian orasi yang menyuarakan penolakan keras terhadap masuknya jaringan ritel modern di wilayah mereka, yang dinilai melanggar konsensus lokal.

Salah seorang peserta aksi, Khairul Kalam, menegaskan bahwa kesepakatan menolak ekspansi ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kecamatan Palengaan sejatinya telah digariskan para ulama sejak tahun 2001 seperti pada laman Koran Madura.

“Penolakan ini sudah berlangsung lama. Sejak 2001, para ulama Palengaan telah sepakat agar tidak ada Indomaret, Alfamart, atau ritel sejenis di wilayah ini,” ujar Khairul, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, gejolak kembali mencuat usai pihak pengembang nekat mendirikan bangunan di sekitar kawasan pesantren tanpa mengantongi restu pengasuh pondok setempat. Padahal, audiensi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pada pertengahan 2026 lalu telah menyepakati penghentian proyek tersebut.

“Padahal sudah ada penolakan tertulis dari para ulama. Ketika proyek ini tetap dipaksakan berjalan, masyarakat akhirnya marah,” tegasnya,

Aksi tegas warga ini diperkuat oleh surat pernyataan bersama yang ditandatangani 14 pengasuh pondok pesantren dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Palengaan. Perwakilan pihak pesantren, Bahrowi, menegaskan aksi turun ke jalan ini merupakan bentuk pengawalan nyata atas maklumat para kiai.

Menanggapi ketegangan di lapangan, Camat Palengaan, Hasyim Abdurahim, turun langsung ke lokasi guna memastikan situasi tetap terkendali dan mencegah timbulnya bentrokan fisik.

“Saya hadir di sini untuk memastikan situasi tetap kondusif,” tuturnya singkat.

Di sisi lain, Tim Perizinan Indomaret Madura, Bowo, memberikan klarifikasi bahwa seluruh prosedur perizinan dan sewa lahan telah dipenuhi secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum pembangunan dimulai.

“Persetujuan lingkungan sudah terpenuhi, termasuk dari warga sekitar,” kata Bowo dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Menyikapi insiden pembongkaran paksa tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, memastikan jajarannya bertindak secara profesional. Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik warga maupun pengembang, agar dapat menahan diri.

“Penyelesaian persoalan ini hendaknya ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah,” imbau IPDA Yoni. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.