IJTI Blitar Raya Tolak Diksi ‘Londo Ireng’ terhadap Wartawan

oleh -47 Dilihat
oleh
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti Londo Ireng (komprador/pengadu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti Londo Ireng (komprador/pengadu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya menyatakan penolakan terhadap penggunaan diksi “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan sebagaimana disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah pernyataan publik. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas siaran pers resmi Pengurus Pusat IJTI yang diterbitkan di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Dalam pernyataan resminya, Pengurus Pusat IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen bekerja berdasarkan kepentingan publik, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menilai profesi wartawan tidak dapat digeneralisasi sebagai pihak yang bertindak sebagai alat propaganda maupun pemecah belah bangsa.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan menyampaikan bahwa jurnalis merupakan warga negara yang menjalankan tugas konstitusional untuk menyajikan informasi secara faktual, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.

Menurut IJTI, penggunaan istilah yang berkonotasi negatif terhadap profesi wartawan berpotensi menimbulkan stigma di tengah masyarakat serta dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh kepala negara memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Oleh karena itu, pemilihan diksi dalam komunikasi publik dinilai perlu mempertimbangkan implikasi terhadap kebebasan pers dan iklim demokrasi.

IJTI menegaskan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen menjaga kedaulatan negara serta menghormati keberadaan pers. Namun demikian, organisasi profesi tersebut berharap setiap kritik terhadap pemberitaan tidak diarahkan kepada profesi wartawan secara umum.

Sebagai solusi, IJTI mengimbau seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. Mekanisme tersebut dinilai sebagai jalur hukum yang menjamin penyelesaian sengketa pers secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sikap serupa disampaikan IJTI Blitar Raya yang menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui prinsip check and balances. Organisasi itu menyatakan menolak penggunaan diksi “Londo Ireng” apabila diarahkan kepada profesi wartawan secara umum.

Ketua IJTI Blitar Raya, Robby Ridwan, menyatakan penghormatan terhadap jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sekaligus memperkuat demokrasi di Indonesia.

“Pers yang bekerja sesuai kode etik harus dihormati karena menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta menjaga ruang demokrasi tetap sehat,” ujar Robby.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi organisasi profesi jurnalis dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Seluruh pihak tetap memiliki hak menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.