Gus Kikin Raih Suara Tertinggi Calon Ketum PBNU

oleh -24 Dilihat
oleh
Gus Kikin Raih Suara Tertinggi Calon Ketum PBNU
Lima calon Ketua Umum PBNU dengan suara terbanyak telah ditetapkan untuk dimintakan persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar.
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin meraih suara tertinggi dalam penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Gus Kikin memperoleh 472 suara dalam proses pengusulan yang berlangsung pada rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Lima nama kemudian ditetapkan untuk diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, guna memperoleh persetujuan tertulis sebelum proses penentuan Ketua Umum dilanjutkan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Selain Gus Kikin, empat nama yang masuk dalam daftar calon adalah KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan 258 suara, serta KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin dengan 155 suara.

Namun, proses tersebut menunjukkan bahwa perolehan suara terbanyak dalam penjaringan tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai Ketua Umum PBNU. Mekanisme pemilihan mensyaratkan tahapan verifikasi dan persetujuan Rais Aam sebelum keputusan akhir dibahas oleh AHWA.

Nama KH Nusron Wahid yang sebelumnya memperoleh 207 suara, misalnya, tidak masuk lima calon akhir karena masih menduduki jabatan menteri. Posisi tersebut kemudian bergeser setelah sejumlah nama berikutnya juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan. KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf yang memperoleh 176 suara disebut gugur karena masih menjadi pengurus partai politik, sedangkan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan 174 suara gugur karena masih menjabat sebagai menteri.

Dinamika tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencalonan. Artinya, angka dukungan dari peserta Muktamar hanya menjadi dasar penjaringan, sedangkan kelayakan administratif dan ketentuan organisasi menjadi faktor penentu siapa yang dapat melanjutkan kontestasi.

Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU, Prof. H. Ganefri, menjelaskan bahwa calon Ketua Umum PBNU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya pernah menjadi pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU atau lembaga otonom tingkat pusat, serta tidak sedang menempati jabatan politik maupun menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai dalam periode yang dipersyaratkan.

Setelah lima calon mendapatkan persetujuan Rais Aam terpilih, keputusan akhir berada dalam mekanisme AHWA. Forum tersebut melibatkan Rais Aam bersama delapan anggota AHWA dengan kedudukan yang setara dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, posisi Gus Kikin sebagai peraih dukungan tertinggi—472 suara atau jauh di atas kandidat berikutnya—menempatkannya sebagai salah satu figur paling kuat dalam bursa Ketua Umum PBNU. Namun, secara prosedural, suara terbanyak tetap bukan satu-satunya penentu sebelum keputusan AHWA ditetapkan.

Muktamar ke-35 NU menjadi momentum penting bagi organisasi dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU periode 2026–2031. Tahapan pemilihan juga memperlihatkan bagaimana dukungan peserta, persyaratan organisasi, serta mekanisme AHWA saling berkelindan dalam menentukan pucuk kepemimpinan PBNU.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.