Gus Ipul Pastikan Data KIP Kuliah Masih Bisa Diperbarui

oleh -42 Dilihat
oleh
Gus Ipul Pastikan Data KIP Kuliah Masih Bisa Diperbarui
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan koordinasi membahas perubahan desil penerima KIP Kuliah di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Biro Humas Kemensos
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Pemerintah memastikan perubahan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak terhadap calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) masih dapat dimutakhirkan. Kepastian itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait percepatan pembaruan data sosial ekonomi yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan berbagai program bantuan pemerintah, Rabu. (08/07/26)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data yang bersifat dinamis karena terus mengalami perubahan seiring adanya peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status keluarga. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi posisi desil kesejahteraan setiap individu atau keluarga.

Menurutnya, perubahan desil tidak selalu disebabkan oleh perubahan tingkat pendapatan penerima, tetapi juga dipengaruhi pembaruan komposisi data kesejahteraan secara nasional yang dilakukan secara berkala.

“Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” ujar Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui jalur formal menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan bantuan operator data di desa, kelurahan maupun Dinas Sosial. Selain itu, pemerintah juga membuka jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos sehingga masyarakat dapat memperbarui data secara mandiri.

Kementerian Sosial bersama BPS, lanjutnya, akan terus melakukan proses verifikasi dan pembaruan data agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN tetap mencerminkan keadaan terkini.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa DTSEN bukan satu-satunya dasar penetapan penerima KIP Kuliah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Sesuai Pasal 9 regulasi tersebut, calon penerima yang tidak tercatat dalam kelompok sangat miskin hingga rentan miskin pada DTSEN masih berpeluang memperoleh KIP Kuliah apabila memenuhi persyaratan lain, di antaranya memiliki penghasilan orang tua atau wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan, dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota.

Kementerian Sosial menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memastikan proses verifikasi terhadap mahasiswa yang terdampak perubahan desil berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara objektif.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan BPS tengah menyiapkan saluran khusus melalui aplikasi Cek DTSEN untuk mempercepat proses pemutakhiran data masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi.

Menurutnya, keberadaan kanal tersebut diharapkan mempermudah mahasiswa maupun masyarakat dalam mengajukan pembaruan data sehingga proses penyesuaian desil dapat dilakukan lebih cepat.

BPS juga mengimbau mahasiswa penerima maupun calon penerima KIP Kuliah yang terdampak perubahan desil segera memanfaatkan layanan pemutakhiran data agar proses verifikasi dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.