PACITAN, Garudasatunews.id – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N yang bertugas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, terancam dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) apabila terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung di Satresnarkoba Polres Pacitan. Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menegaskan belum mengambil keputusan administratif terhadap yang bersangkutan karena masih menunggu hasil penyidikan serta perkembangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala sekolah dan pengawas untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara tersebut.
“Saat ini kepala sekolah dan pengawas masih berada di Polres untuk mencari informasi dan bukti. Kami masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan,” ujar Rino, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat bagi ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin aparatur sipil negara.
Rino menjelaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi hukuman disiplin berat, mulai dari pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau terbukti, apalagi sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin berat, mulai dari pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Langkah administratif baru akan diputuskan setelah terdapat dasar hukum yang sah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, membenarkan adanya penanganan perkara yang melibatkan seorang guru PPPK. Namun, kepolisian belum menyampaikan kronologi, barang bukti, maupun dugaan peran yang bersangkutan karena penyidikan masih berlangsung.
“Nanti akan dirilis secara resmi,” ujar Thomas.
Hingga berita ini diterbitkan, Satresnarkoba Polres Pacitan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Informasi mengenai konstruksi perkara, status hukum, maupun alat bukti akan disampaikan oleh kepolisian melalui keterangan resmi setelah proses penyidikan memungkinkan untuk dipublikasikan. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menghormati hak setiap pihak dalam proses hukum.
(Red-Garudasatunews)














