Guru di Jombang Ditahan, Akui Dugaan Persetubuhan Anak 13 Kali

oleh -53 Dilihat
oleh
Guru di Jombang Ditahan, Akui Dugaan Persetubuhan Anak 13 Kali
Ilustrasi Guru di Jombang Ditahan, Akui Dugaan Persetubuhan Anak 13 Kali
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menangkap seorang oknum guru berinisial SMD terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya yang diduga terjadi hingga 13 kali terhadap korban yang merupakan mantan siswinya.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, pada Rabu (9/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan SMD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, menjelaskan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SMD mengakui adanya tindakan yang dilaporkan korban. Namun, penyidik tetap mendalami seluruh keterangan serta alat bukti guna memastikan setiap unsur pidana yang disangkakan.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut tidak seluruhnya berupa persetubuhan. Sebagian merupakan dugaan pencabulan dan sebagian lainnya dugaan persetubuhan yang terjadi di beberapa lokasi berbeda, dengan mayoritas kejadian disebut berlangsung di rumah tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Korban yang saat dugaan kejadian pertama masih berusia 16 tahun baru berani mengungkapkan pengalaman yang dialaminya setelah menanggung trauma dalam waktu cukup lama. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui pemeriksaan korban, pelapor, serta pengumpulan alat bukti pendukung.

Kuasa hukum korban menyebut dugaan tindak pidana tersebut berlangsung berulang kali sejak sekitar September 2023. Dugaan kejadian disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka, lingkungan sekolah, hingga area sekitar jalur kereta api. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang didalami aparat penegak hukum.

Dari sudut pandang penegakan hukum, kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan relasi kuasa antara tenaga pendidik dan peserta didik. Penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan ada tidaknya unsur penyalahgunaan posisi maupun faktor lain yang dapat memperberat pertanggungjawaban pidana tersangka.

Selain itu, kasus tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan keberanian korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual. Pengungkapan perkara terjadi setelah korban memperoleh dukungan dari lingkungan kerjanya dan pendampingan hukum dari kuasa hukum keluarga.

Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kepolisian menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.