
SUMENEP, Garudasatunews.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep menangkap seorang pria berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur. DAP diringkus atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung di kediaman tersangka pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali pada rentang waktu November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
“Tersangka saat ini sudah diperiksa dan ditahan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara serta administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Bambang, Kamis (10/9/2026).
Terbongkar dari Pesan Singkat :
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang menemukan riwayat percakapan antara korban dan tersangka di aplikasi pesan instan. Percakapan tersebut mengindikasikan adanya tindak kekerasan seksual yang telah dialami korban.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung menjemput putrinya dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan. Setelah dimintai keterangan oleh pihak keluarga, korban membenarkan peristiwa yang dialaminya.
Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban resmi melaporkan DAP ke Polresta Sumenep dengan nomor laporan LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026.
Ancaman Hukuman dan Perlindungan Korban :
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Tersangka terancam sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau lebih,” tegas Kompol Bambang.
Polresta Sumenep memastikan proses penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan prosedur perlindungan anak, termasuk menjaga ketat identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung. (Red-Garudasatunews)















