Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik Diusut BNN

oleh -33 Dilihat
oleh
Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik Diusut BNN
Petugas Dirjen Bea Cukai mengawasi tumpukan ganja kering siap edar di pergudangan Cerme Kabupaten Gresik
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Gudang di kawasan Prambanan Bizland Blok SA-33, Jalan Raya Cerme Lor, Kabupaten Gresik, yang sebelumnya diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan narkotika skala besar, kini dipasangi garis polisi menyusul pengungkapan kasus oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat menemukan barang bukti berupa sekitar 3,37 ton ganja kering yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah. Penyidik menduga gudang tersebut berfungsi sebagai lokasi transit sebelum barang terlarang tersebut didistribusikan.

Penyidik Madya BNN RI, Kombes Pol Agus Suryono, mengatakan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa gudang tersebut disewa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam sejak 2024 hingga 2026. Terduga penyewa telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berbekal hasil penyelidikan awal, penyidik menduga gudang tersebut digunakan sebagai tempat transit sebelum ganja kering diedarkan ke sejumlah wilayah,” ujar Agus, Jumat (3/7/2026).

Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan melakukan penggeledahan di lokasi dan menyita seluruh barang bukti yang ditemukan. Ganja kering tersebut dikemas sedemikian rupa sehingga diduga memudahkan proses penyimpanan maupun distribusi.

BNN menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang diduga mengendalikan pasokan narkotika dari luar negeri. Aparat juga mendalami jalur masuk barang tersebut ke Indonesia serta pola distribusinya.

Dalam operasi yang sama, petugas turut menyita tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan barang bukti, yakni satu unit truk Fuso bernomor polisi B 9295 SYK serta dua kendaraan lainnya bernomor polisi L 9579 UK dan N 8763 UH. Ketiganya diduga mengangkut muatan bunga dan daun ganja yang menurut hasil penyelidikan berasal dari Thailand.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit mobil Grand Max bernomor polisi L 8728 GD yang diketahui membawa mi instan kedaluwarsa dan bangkai ikan. Berdasarkan temuan penyidik, muatan tersebut diduga digunakan sebagai upaya untuk menyamarkan aroma barang yang sedang diangkut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan yang diduga terlibat. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.