Gresik Deklarasikan Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh -151 Dilihat
Gresik Deklarasikan Perlindungan Perempuan dan Anak
Wabup Gresik dr Asluchul Alif menandatangani deklarasi hak-hak perempuan dan anak bersama Badan Peradilan Agama dan MA
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmen melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui Deklarasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Jumat (23/1/2026). Langkah ini diambil untuk mencegah perempuan dan anak menjadi korban lanjutan setelah putusnya ikatan rumah tangga.

Deklarasi tersebut menjadi wujud keseriusan Pemkab Gresik membangun perlindungan hukum lintas sektor, dengan melibatkan perangkat daerah, lembaga penegak hukum, hingga instansi vertikal terkait.

Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan perceraian kerap memunculkan persoalan sosial yang kompleks, mulai dari nafkah, pengasuhan, hingga terabaikannya hak dasar perempuan dan anak.
“Perceraian tidak boleh membuat perempuan dan anak kehilangan haknya. Pemerintah wajib hadir menjamin perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan pasca perceraian menuntut kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Kesehatan, Pendidikan, hingga Sosial, yang akan dikoordinasikan oleh Dinas KBPPPA.
“Data perceraian sering berkaitan dengan meningkatnya angka putus sekolah. Inilah mata rantai yang ingin kita putus,” tegasnya.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Muchlis, mengapresiasi inisiatif Pemkab Gresik dan berharap deklarasi ini menjadi model nasional penguatan perlindungan perempuan dan anak.
“Ini bisa menjadi tinta emas kolaborasi antara pengadilan dan pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menekankan besarnya jumlah anak yang terdampak perceraian di Indonesia. Ia menegaskan keterbatasan regulasi tidak boleh menjadi alasan pembiaran.
“Ini ikhtiar nyata melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.