GMNI Soroti Pengaduan MBG, Transparansi Dipertanyakan

oleh -47 Dilihat
oleh
GMNI Soroti Pengaduan MBG, Transparansi Dipertanyakan
GMNI Soroti Pengaduan MBG, Transparansi Dipertanyakan
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten Malang segera mengoptimalkan sistem pengaduan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul di tengah penilaian bahwa kanal aduan yang telah disediakan pemerintah belum efektif menjangkau masyarakat dan minim transparansi.

Sejauh ini, Pemkab Malang diketahui telah membuka berbagai saluran pengaduan, mulai dari situs resmi, layanan WhatsApp, hingga hotline darurat 112. Bahkan, pemerintah daerah berencana membentuk call center khusus sebagai bagian dari evaluasi program. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh persoalan mendasar di lapangan.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, menegaskan bahwa keberadaan kanal pengaduan tidak otomatis menjamin kuatnya pengawasan. Ia menyoroti lemahnya sosialisasi di tingkat desa, tidak adanya laporan terbuka terkait jumlah aduan dan tindak lanjutnya, serta ketiadaan indikator kinerja seperti kecepatan respons dan tingkat penyelesaian.

“Pengaduan seharusnya menjadi instrumen kontrol publik, bukan sekadar pelengkap administratif,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, berbagai persoalan teknis dalam pelaksanaan MBG—mulai dari kualitas bahan pangan, distribusi makanan, hingga standar dapur—justru lebih banyak terungkap melalui forum internal pemerintah, bukan dari sistem pengaduan publik yang transparan dan akuntabel.

Ulil juga menyoroti besarnya skala program MBG secara nasional yang menyerap anggaran signifikan. Ia memperingatkan bahwa tanpa sistem pengaduan yang terbuka dan terintegrasi dengan pengawasan lapangan, potensi masalah di daerah, termasuk Kabupaten Malang, akan semakin besar.

“Kanal pengaduan memang sudah dibentuk, tetapi seberapa efektif? Berapa banyak aduan ditindaklanjuti? Tanpa transparansi, ini hanya formalitas birokrasi,” ujarnya.

GMNI menilai optimalisasi harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup keterbukaan data pengaduan, penguatan sistem offline melalui posko di desa dan kecamatan, integrasi digital berbasis real-time, serta pelibatan aktif masyarakat sipil dalam pengawasan.

Lebih lanjut, Ulil menekankan pentingnya keberanian pemerintah membuka data dan melakukan evaluasi berbasis laporan masyarakat. Tanpa itu, fungsi kontrol publik dinilai tidak berjalan maksimal dan berpotensi melemahkan akuntabilitas program.

“Program sebesar ini tidak boleh berjalan tertutup. Partisipasi publik adalah kunci. Tanpa pengaduan yang efektif dan transparan, fondasi program akan rapuh,” pungkasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.