SURABAYA, Garudasatunews.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026).
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu melindungi lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, dan memastikan warga memperoleh layanan sanitasi yang layak dengan biaya terjangkau.
Menurut Yona, yang akrab disapa Cak Yebe, pengelolaan air limbah domestik tidak sebatas pembangunan infrastruktur. Sistem tersebut berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta hak warga untuk tinggal di kawasan permukiman yang sehat dan layak.
Risiko Pencemaran Air Tanah dan Sungai
Air limbah domestik berasal dari aktivitas rumah tangga sehari-hari. Limbah ini terbagi menjadi black water, yakni air limbah dari toilet, dan grey water, yang dihasilkan dari aktivitas mandi, mencuci, serta memasak.
Air limbah grey water disebut dapat mencapai sekitar 50–80 persen dari total air limbah domestik. Apabila tidak dikelola secara tepat, limbah tersebut berpotensi mencemari air tanah dan sungai, menurunkan kualitas sumber air bersih, serta meningkatkan risiko penyebaran penyakit.
Limbah yang tidak diolah juga dapat menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu ekosistem perairan. Kandungan mikroorganisme patogen, termasuk bakteri Escherichia coli (E. coli), dapat meningkatkan risiko penyakit yang ditularkan melalui air, seperti diare dan kolera.
Karena itu, Fraksi Gerindra menilai Surabaya membutuhkan sistem pengelolaan air limbah yang terencana dan terintegrasi, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman.
Kawasan Padat Penduduk Jadi Perhatian
Yona meminta Pemerintah Kota Surabaya menyusun perencanaan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Kawasan padat penduduk, perkampungan, serta daerah yang masih memiliki keterbatasan sarana sanitasi dinilai perlu mendapat perhatian khusus.
Pengelolaan air limbah dapat dilakukan melalui sistem setempat menggunakan tangki septik maupun sistem terpusat dengan jaringan pipa menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik limbah serta memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan. Tanpa pengolahan yang sesuai, keberadaan fasilitas sanitasi belum tentu mampu mencegah pencemaran secara optimal.
Anggaran dan Tarif Harus Berpihak kepada Warga
Selain infrastruktur, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya anggaran yang memadai untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi. Sarana yang dibangun harus dipastikan berfungsi secara berkelanjutan, bukan sekadar tersedia secara fisik.
Penetapan tarif atau pungutan layanan juga diminta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah. Layanan sanitasi yang layak perlu dapat diakses secara adil tanpa menimbulkan beban biaya yang berlebihan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan regulasi berjalan konsisten melalui pengawasan, pemeliharaan rutin, serta edukasi kepada masyarakat. Pemerintah kota juga perlu memastikan aturan pelaksanaan jelas dan terukur agar tujuan perlindungan lingkungan serta kesehatan warga dapat diwujudkan.
Dengan persetujuan Fraksi Gerindra, pengelolaan air limbah domestik di Surabaya diharapkan semakin terarah. Efektivitas penerapannya akan ditentukan oleh kesiapan infrastruktur, kecukupan anggaran, pengawasan, dan keterjangkauan layanan sanitasi bagi masyarakat.
(Red-Garudasatunews)











