Garasi Dump Truk Probolinggo Terancam Ditutup

oleh -27 Dilihat
oleh
Garasi Dump Truk Probolinggo Terancam Ditutup
Aktivis melaporkan dugaan pelanggaran perizinan garasi dump truk di Kelurahan Kedungasem, Kota Probolinggo. Garasi berada di kawasan permukiman dan dekat sekolah sehingga dinilai berpotensi mengganggu keselamatan serta lingkungan.
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Dugaan pelanggaran perizinan sebuah garasi armada dump truk pengangkut material tambang di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, mendapat perhatian Pemerintah Kota Probolinggo. Hasil pemeriksaan awal menyebut lokasi tersebut belum mengantongi izin secara lengkap sehingga kini dilakukan pendalaman oleh tim terpadu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Laporan tersebut diajukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo. Pengaduan disampaikan aktivis Kota Probolinggo, Louis Hariona, yang menyatakan langkah itu merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya menyangkut penataan ruang, perlindungan lingkungan, keselamatan warga, serta pemenuhan hak anak atas lingkungan yang aman.

Dalam laporannya, Louis menyebut garasi tersebut diduga menjadi pusat operasional armada dump truk tronton pengangkut material tambang yang dikenal masyarakat dengan nama “NBN”. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga, armada tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan material tambang milik perusahaan yang dikenal sebagai CV Melangkah Maju.

Louis mengklaim hasil pemantauan di lapangan menunjukkan lebih dari 50 unit dump truk keluar masuk lokasi hampir setiap hari. Menurutnya, aktivitas kendaraan bertonase besar itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, mulai dari meningkatnya kepadatan lalu lintas, kebisingan, debu material, hingga getaran yang dapat memengaruhi kenyamanan masyarakat.

Ia juga menyoroti posisi garasi yang berada tidak jauh dari SD Negeri Kedungasem 4 dan TK PGRI Kedungasem. Menurutnya, keberadaan kendaraan berat di kawasan permukiman dan dekat fasilitas pendidikan perlu menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan serta perlindungan terhadap lingkungan belajar anak. Identitas maupun data pribadi anak tidak diungkapkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.

Selain itu, dalam pengaduannya Louis menduga sejumlah persyaratan administrasi belum dipenuhi, antara lain Persetujuan Lingkungan, dokumen UKL-UPL apabila dipersyaratkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta pengendalian debu dan kebisingan. Dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Atas dasar laporan tersebut, Louis meminta Pemerintah Kota Probolinggo melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas usaha beserta dokumen perizinan, serta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan instansi terkait dalam pemeriksaan terpadu. Ia juga meminta Komisi III DPRD Kota Probolinggo menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja maupun inspeksi lapangan.

Menanggapi laporan itu, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminudin, membenarkan pemerintah telah menerima pengaduan masyarakat dan segera memerintahkan pemeriksaan lapangan.

“Setelah saya membaca surat pengaduannya, saya teruskan ke Sekda. Ternyata benar, tempat tersebut belum memiliki izin yang lengkap,” ujar Aminudin, Kamis (6/8/2026).

Menurut Aminudin, lahan yang digunakan merupakan lahan sewa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, selain perizinan yang belum lengkap, lokasi tersebut juga belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ia juga menyebut para pekerja di lokasi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota Probolinggo telah membentuk tim yang melibatkan unsur perizinan dan bagian hukum untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah administratif maupun penegakan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aminudin menegaskan pemerintah daerah tetap mengedepankan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Namun apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat itikad baik dalam memenuhi ketentuan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

“Kalau memang ada kemauan untuk mengurus seluruh perizinannya, kami akan memberikan waktu. Tetapi kalau tidak ada itikad baik, kami tidak akan segan menutup tempat tersebut. Mungkin kami beri waktu satu sampai dua bulan untuk memenuhi seluruh perizinan,” tegasnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari pengaduan masyarakat dan keterangan resmi Pemerintah Kota Probolinggo. Apabila terdapat perkembangan hasil pemeriksaan maupun klarifikasi dari pihak pengelola garasi atau pihak lain yang berkepentingan, redaksi membuka ruang pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.