Gapasdap Minta Kajian Ulang Penerapan B50 untuk Kapal

oleh -26 Dilihat
oleh
Gapasdap Minta Kajian Ulang Penerapan B50 untuk Kapal
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) meminta pemerintah mengkaji ulang implementasi biodiesel B50 pada sektor angkutan penyeberangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh. Permintaan itu disampaikan menyusul rencana pemerintah memberlakukan penggunaan B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari program penguatan ketahanan energi nasional dan pengurangan ketergantungan terhadap solar impor.

Gapasdap menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan energi terbarukan. Namun, organisasi tersebut menilai karakteristik operasional kapal penyeberangan berbeda dengan kendaraan darat sehingga memerlukan kajian teknis, keselamatan, dan regulasi yang lebih komprehensif.

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, Selasa (30/6/2026), mengatakan kapal penyeberangan beroperasi dengan membawa penumpang di perairan yang dipengaruhi arus, gelombang, serta kondisi cuaca yang dinamis. Menurutnya, keandalan mesin menjadi faktor utama dalam menjamin keselamatan pelayaran.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan ketentuan International Maritime Organization (IMO) melalui MEPC.1/Circ.795/Rev.9, penggunaan campuran biofuel di atas 30 persen berada dalam persyaratan yang lebih ketat. Apabila bahan bakar digunakan di luar spesifikasi teknis mesin, operator diwajibkan membuktikan bahwa emisi nitrogen oksida (NOx) tetap memenuhi batas yang ditetapkan sesuai ketentuan MARPOL Annex VI.

Selain aspek regulasi, Gapasdap mengacu pada sejumlah hasil penelitian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang mencatat penggunaan biodiesel B50 berpotensi menurunkan performa mesin dan meningkatkan konsumsi bahan bakar dibandingkan High Speed Diesel (HSD). Kajian tersebut juga menyebut karakteristik biodiesel memiliki densitas lebih tinggi, nilai kalor lebih rendah, serta berpotensi meningkatkan emisi NOx.

Gapasdap turut menyoroti hasil penelitian mengenai penyimpanan biodiesel yang dinilai lebih rentan mengalami degradasi akibat proses hidrolisis, oksidasi, penguraian termal, maupun kontaminasi bakteri. Kondisi tersebut, menurut organisasi itu, berpotensi memengaruhi kualitas bahan bakar di tangki kapal serta meningkatkan risiko terbentuknya endapan yang dapat menyumbat filter bahan bakar.

Rakhmatika menjelaskan, apabila suplai bahan bakar ke mesin terganggu akibat penyumbatan filter, kapal berpotensi kehilangan tenaga dorong. Dalam kondisi arus kuat, jalur pelayaran sempit, lalu lintas padat, atau saat proses sandar, gangguan tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran.

Di sisi lain, Gapasdap memperkirakan penerapan B50 juga akan berdampak pada kenaikan biaya operasional perusahaan pelayaran, mulai dari meningkatnya konsumsi bahan bakar, frekuensi penggantian filter, pembersihan tangki, penyesuaian separator, penggunaan aditif, hingga biaya perawatan mesin. Organisasi itu menilai beban tersebut menjadi tantangan tambahan di tengah tarif angkutan penyeberangan yang disebut masih berada di bawah kebutuhan biaya operasional berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) tahun 2019.

Atas dasar itu, Gapasdap berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis, keselamatan, dan ekonomi sebelum penerapan B50 diberlakukan pada angkutan penyeberangan. Organisasi tersebut juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan guna menjaga keberlanjutan operasional, keselamatan pelayaran, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.