Ganti Rugi Rp104 Miliar Tersandung Dugaan Lama

oleh -36 Dilihat
oleh
Ganti Rugi Rp104 Miliar Tersandung Dugaan Lama
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah berupaya untuk meminta pendapat dari sejumlah ahli, terkait polemik pembayaran ganti rugi proyek insinerator (pembakaran) sampah senilai Rp104.241.354.128, akibat kalah gugatan hukum dengan PT Unicomindo Perdana yang berlangsung sejak 1989.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surabaya menghadapi tekanan serius dalam penyelesaian kewajiban ganti rugi senilai Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana, menyusul kekalahan hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum direalisasikan lantaran muncul dugaan ketidaksesuaian objek proyek yang menjadi dasar tuntutan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih langkah tidak biasa dengan meminta pendapat hukum dari sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kepolisian. Langkah ini disebut sebagai upaya menghindari potensi kerugian negara dalam pencairan anggaran bernilai besar tersebut.

Eri menegaskan, Pemkot tidak serta-merta menolak putusan pengadilan. Namun, pembayaran hanya akan dilakukan jika pihak penggugat mampu membuktikan keberadaan fisik dan kelayakan mesin insinerator sesuai perjanjian awal. Hingga saat ini, indikasi bahwa alat tersebut belum pernah terealisasi secara utuh menjadi sorotan utama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait validitas klaim ganti rugi. Jika objek perjanjian berupa instalasi pembakaran sampah tidak pernah diserahkan atau tidak layak operasi, maka potensi pembayaran tanpa dasar fisik dinilai berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengakui bahwa pembayaran tetap menjadi kewajiban hukum. Namun ia menegaskan, realisasi putusan harus disertai dengan penyerahan aset sesuai kontrak. Tanpa itu, Pemkot memilih menahan pembayaran sebagai bentuk kehati-hatian.

Menurutnya, hingga saat ini PT Unicomindo Perdana belum memenuhi kewajiban utama, yakni menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak pakai. Padahal, dalam klausul kontrak, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan kesiapan operasional alat selama masa kerja sama.

Jejak kasus ini sendiri terbilang panjang dan kompleks. Bermula sejak 1989 pada era Wali Kota Poernomo Kasidi, proyek kerja sama pengelolaan sampah tersebut sempat tersendat akibat intervensi aparat penegak hukum yang menemukan indikasi dugaan korupsi berupa penggelembungan nilai investasi.

Akibat temuan tersebut, Pemkot Surabaya kala itu menangguhkan pembayaran pada termin akhir. Keputusan ini kemudian berujung gugatan wanprestasi oleh pihak perusahaan, yang akhirnya dimenangkan hingga tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, fakta bahwa proyek diduga tidak berjalan sesuai kontrak tetap menjadi celah yang kini dipertimbangkan ulang oleh Pemkot. Situasi ini menempatkan pemerintah kota pada posisi dilematis antara menjalankan putusan hukum atau menghindari potensi pelanggaran pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi sengketa perdata, tetapi juga berpotensi membuka kembali dugaan persoalan lama yang belum sepenuhnya terang. Pemkot Surabaya menegaskan akan menempuh langkah hati-hati sebelum mengucurkan dana publik dalam jumlah besar.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.