MALANG, Garudasatunews.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan penyelesaian polemik Pasar Karangploso harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan proses penyelesaian persoalan tidak justru merugikan para pedagang yang bergantung pada aktivitas pasar sebagai sumber mata pencaharian.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Qodir, Jumat (31/7/2026), menyikapi dinamika yang berkembang terkait Pasar Karangploso. Ia menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di pasar tersebut.
“Hukum harus ditegakkan, namun pemerintah juga harus hadir melihat dampak sosial yang muncul. Jangan sampai masyarakat yang tidak memahami seluruh proses pemerintahan justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.
Abdul Qodir menjelaskan pandangannya sejalan dengan teori tujuan hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch dan sering disampaikan oleh Prof. Mahfud MD, yakni hukum harus mampu menghadirkan tiga nilai utama secara bersamaan, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan dalam setiap penyelesaian kebijakan publik.
Ia juga menilai pemerintah memiliki ruang kebijaksanaan dalam menentukan langkah penyelesaian yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat tanpa mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh proses hukum, kata dia, tetap harus dihormati, namun penyelesaiannya perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Dalam konteks Pasar Karangploso, Abdul Qodir menyoroti nasib para pedagang yang berharap memperoleh tempat usaha yang layak dan memiliki kepastian untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Menurutnya, para pedagang merupakan masyarakat yang mempercayai proses yang dijalankan pemerintah melalui aparatur berwenang, sehingga tidak sepatutnya menanggung dampak apabila kemudian ditemukan persoalan dalam aspek administrasi maupun tata kelola kebijakan.
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan dalam proses pengambilan kebijakan atau administrasi pemerintahan, hal tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi internal pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan. Dengan demikian, masyarakat tidak menjadi pihak yang kehilangan harapan akibat persoalan birokrasi.
Selain itu, Abdul Qodir menilai polemik Pasar Karangploso dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pengawasan kebijakan publik sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menurutnya, setiap kewenangan yang melekat pada penyelenggara pemerintahan harus disertai tanggung jawab agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dari sudut pandang pelayanan publik, penyelesaian persoalan Pasar Karangploso dinilai perlu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum sehingga seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang ditempuh pemerintah. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kebijakan berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
Sementara dari perspektif sosial-ekonomi, kepastian penyelesaian polemik menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha para pedagang. Stabilitas aktivitas perdagangan dinilai berpengaruh terhadap pendapatan pelaku usaha kecil serta roda perekonomian masyarakat di kawasan Pasar Karangploso.
Abdul Qodir mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai ruang saling menyalahkan. Menurutnya, apabila energi hanya difokuskan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab tanpa menyentuh substansi persoalan, maka masyarakat, khususnya para pedagang, berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Ia berharap penyelesaian persoalan Pasar Karangploso dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Menurutnya, tujuan akhir hukum bukan semata-mata menjalankan aturan, tetapi juga menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Abdul Qodir mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang untuk mendorong pembentukan panitia kerja (Panja) DPRD. Panja tersebut diharapkan dapat mencari jalan tengah yang adil, bijaksana, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, khususnya para pedagang Pasar Karangploso. (Red-Garudasatunews)















