Empat Tiang Fiber Optik Ilegal di Tulungagung Dirobohkan

oleh -24 Dilihat
oleh
Empat Tiang Fiber Optik Ilegal di Tulungagung Dirobohkan
Petugas menertibkan tiang kabel viber ilegal di Tulungagung.
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Petugas gabungan menertibkan dan merobohkan empat tiang kabel fiber optik yang berdiri tanpa izin di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah penyedia layanan internet yang memasang infrastruktur tersebut dinilai mengabaikan peringatan untuk melengkapi perizinan.

Penertiban menyasar tiang fiber optik di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, serta Desa Kiping, Kecamatan Gondang. Infrastruktur tersebut diketahui berdiri di tepi jalan umum tanpa mengantongi izin pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut setelah petugas sebelumnya memberikan peringatan kepada sejumlah penyedia layanan internet agar mengurus legalitas pemasangan jaringan.

Namun, peringatan tertulis hingga tanda pelanggaran yang telah dipasang di sejumlah lokasi tidak diindahkan. Kondisi tersebut akhirnya menjadi dasar petugas melakukan pemotongan, pembongkaran, sekaligus penyitaan terhadap tiang yang dinilai melanggar aturan.

Empat tiang yang ditertibkan kemudian diamankan sebagai barang bukti di kantor Satpol PP Tulungagung. Pemilik masih dapat mengambil barang tersebut dengan syarat mampu menunjukkan bukti kepemilikan serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penertiban ini sekaligus memperlihatkan persoalan pengendalian infrastruktur telekomunikasi di ruang publik. Pertumbuhan jaringan internet yang semakin masif dinilai perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan penggunaan fasilitas umum agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Keluhan warga juga muncul terkait keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang dinilai semakin semrawut. Sejumlah pemasangan disebut mengganggu akses lahan warga serta mengurangi aspek estetika lingkungan. Warga berharap pemerintah dapat mendorong penggunaan infrastruktur bersama sehingga keberadaan jaringan telekomunikasi lebih tertata.

Di wilayah Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, penertiban bahkan telah dilakukan secara mandiri oleh pemilik tiang. Sementara itu, Satpol PP Tulungagung memastikan penertiban terhadap jaringan fiber optik yang melanggar akan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi bersama instansi teknis terkait.

Pemerintah daerah menegaskan barang bukti hasil penertiban dapat dikembalikan kepada pemilik setelah aspek kepemilikan dan persyaratan perizinan dipenuhi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi di Tulungagung memiliki legalitas dan tidak mengganggu kepentingan publik.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.