PASURUAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen dan Sukorejo. Hasil penyelidikan selama sekitar satu bulan itu berujung pada penangkapan empat terduga pelaku serta penyitaan 41 paket sabu siap edar dari tiga lokasi berbeda.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mewujudkan Kabupaten Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu, mulai dari penyedia barang, pencari pembeli hingga pelaku yang bertugas meletakkan paket sabu di lokasi tertentu.
“Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR. Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga tempat kejadian perkara dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Rabu (29/7).
Kasus pertama diungkap di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Minggu (17/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).
Dari tangan M.R.B., polisi menyita 26 paket sabu dengan berat total 2,715 gram serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sementara dari A.S., petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap, sekrop, dan plastik klip yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo. Pada Rabu (27/5) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menangkap target operasi berinisial R.A.I.P. (26). Dari tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 7 gram yang disimpan di dalam tas selempang, berikut timbangan digital dan enam plastik klip kosong.
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya pembagian tugas antara A.S. dan M.R.B. dalam menjalankan dugaan peredaran sabu. A.S. diduga berperan menyediakan barang sekaligus mencari pembeli, sedangkan M.R.B. diduga bertugas meletakkan paket sabu di titik yang telah ditentukan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, setelah Satresnarkoba menerima informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), petugas menangkap terduga pelaku berinisial S.S. (31) pada Kamis (28/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat total 5,740 gram yang disembunyikan di dalam wadah pomade. Penindakan tersebut menunjukkan bahwa informasi dan laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting dalam pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Selain menindak para terduga pelaku, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Langkah pengembangan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat maupun pemasok narkotika yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan.
(Red-Garudasatunews)















