Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan Kasus Korupsi

oleh -60 Dilihat
oleh
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan Kasus Korupsi
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan Kasus Korupsi
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2016–2024. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, CA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur hingga 9 Agustus 2026 guna kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS. Penyidik menduga tersangka memerintahkan Kepala Departemen Akuntansi dan Keuangan berinisial STN untuk mengeluarkan sejumlah dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut penyidik, dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk transaksi yang diduga bersifat fiktif serta penggunaan untuk kepentingan pribadi. Dalam laporan keuangan perusahaan, pengeluaran tersebut disebut seolah-olah merupakan biaya operasional.

Penyidik juga mengungkap bahwa untuk transaksi keuangan sepanjang 2023 hingga 2024, sejumlah pengeluaran diduga memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN. Namun demikian, Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring proses audit dan penyidikan lanjutan.

Selain dugaan kerugian keuangan negara, Kejati Jatim menyebut penyimpangan pengelolaan anggaran diduga berdampak terhadap kualitas pelayanan di Kebun Binatang Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, fasilitas di kawasan kebun binatang dilaporkan mengalami penurunan kondisi, sementara perawatan terhadap satwa dinilai tidak berjalan secara optimal.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyatakan penyidik menemukan indikasi bahwa kondisi fasilitas kebun binatang menjadi kurang terawat. Penyidik juga mencatat adanya dugaan penurunan kualitas pemeliharaan satwa yang menjadi bagian dari materi penyidikan. Pernyataan tersebut masih merupakan hasil temuan penyidik dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, CA disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Kejati Jawa Timur menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.