Eks Dirut Dilaporkan, Dugaan Manipulasi Saham Menguat

oleh -103 Dilihat
oleh
Eks Dirut Dilaporkan, Dugaan Manipulasi Saham Menguat
Rommy Ardiansyah
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Mantan Direktur Utama PT Harum Resource berinisial GN dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan saham perusahaan. Laporan pidana tersebut diajukan oleh Direktur Utama saat ini, Ferry Mirza, sejak 10 Januari 2025 dan hingga kini masih dalam penanganan Satreskrim.

Perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/31/I/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Pihak pelapor mendesak aparat kepolisian segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan lanjutan dengan penetapan tersangka.

Kuasa hukum pelapor, Rommy Hardyansah, menyatakan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan GN berdampak langsung terhadap struktur kepemilikan saham perusahaan. Ia menyebut kliennya mengalami penurunan kepemilikan saham secara signifikan.

“Dilusi saham dari 99 persen menjadi 49 persen adalah kerugian nyata dan terukur,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).

Kasus ini bermula dari dokumen kerja sama bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023. Dalam dokumen tersebut, GN diduga menandatangani sebagai Direktur PT Harum Resource, padahal berdasarkan data perusahaan, masa jabatannya telah berakhir sejak 23 Mei 2018 dan tidak diperpanjang.

Selain itu, GN juga disebut mengklaim sebagai Direktur PT Anugrah Sukses Mining dalam kerja sama dengan perusahaan asing Tianjin Jichengda Industry Ltd. Dugaan rangkap klaim jabatan ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya keterangan tidak benar dalam dokumen resmi.

Fakta hukum lain menguatkan dugaan tersebut setelah Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 488/K/PDT/2026 tertanggal 25 Maret 2026 menyatakan status GN sebagai direktur tidak sah. Putusan berkekuatan hukum tetap ini menjadi salah satu bukti penting dalam perkara yang sedang berjalan.

“Jika statusnya sudah dinyatakan tidak sah, maka tindakan yang mengatasnamakan jabatan tersebut patut diduga melanggar hukum,” ujar kuasa hukum.

Meski sejumlah bukti telah diajukan, pihak pelapor menyoroti lambannya penanganan perkara. Dalam gelar perkara khusus pada 28 April 2026, disebutkan bahwa beberapa bukti krusial, termasuk putusan Mahkamah Agung, belum dipertimbangkan secara maksimal oleh penyidik.

Pengakuan GN yang disebut telah tidak menjabat sebagai direktur juga dinilai belum digali secara mendalam dalam proses pemeriksaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan independensi proses penyidikan.

Pihak pelapor menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, mulai dari adanya dokumen yang diduga tidak sah, kerugian material yang jelas, hingga putusan pengadilan yang menguatkan status hukum jabatan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Publik menanti kepastian hukum atas perkara yang dinilai memiliki dampak serius terhadap tata kelola perusahaan dan perlindungan hak pemegang saham. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.