Eks Briptu Muratara Diciduk Bawa 10 Gram Sabu

oleh -362 Dilihat
Eks Briptu Muratara Diciduk Bawa 10 Gram Sabu
Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP Alwi
banner 468x60

MURATARA, Garudasatunews.id — Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Briptu P (38), ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lubuklinggau setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan di simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 10,33 gram yang disembunyikan di sandal jepit kaki kirinya.

Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP Alwi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara.

“Saat pemantauan, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak didekati, yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor Mio hingga akhirnya berhasil kami kejar dan amankan,” kata AKP Alwi, Selasa (20/1/2026).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Briptu P berperan sebagai pengedar narkoba. Ia langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP Alwi mengungkapkan, tersangka merupakan oknum anggota Polres Muratara yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus narkoba. Namun, surat keputusan PTDH tersebut belum terbit sehingga masih menunggu prosesi upacara.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Lubuklinggau dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.