Dugaan Pelanggaran Hukum!!! Ada Apa Dengan Disperinaker Kota Surabaya “Takut Dengan PT. SUMBER MULTI REJEKI

oleh -60 Dilihat
oleh
banner 468x60

SURABAYA, garudasatunews.id|| Memperjuangkan hak Alm. SUTRISNO dalam memperoleh Mendapatkan BPJS KESEHATAN, BPJS KETENAGAKERJAAN, terkait THR ke PT. SUMBER MULTI REJEKI/SMR di Jl. Kalianak Barat No. 61, Kec. Asemrowo, Surabaya, Eko.S., SH selaku pengacara Alm. SUTRISNO angkat bicara.

 

Dalam keterangan Eko.S., SH (Alm. SUTRISNO) Sabtu (30/05/2026) mengatakan, kami merasa ada yang “tidak beres”, perusahan terkesan sepihak, begini uraian kronologisnya. Bahwa Alm. SUTRISNO Bekerja Sekira 12 Tahun Sebagai Tukang Las pada PT. SUMBER MULTI REJEKI / SMR di Jl. Kalianak Barat No. 61, Kec. Asemrowo, Surabaya. Minggu 16 November 2025, SUTRISNO mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di ( Cerme – Gresik ) dan Meninggal Dunia,” ucapnya.

 

Selama Alm ( SUTRISNO ) Sebagai Pekerja pada PT. SUMBER MULTI REJEKI Tidak ada Perjanjian Tertulis, Gaji di Bayar Tiap Minggu, Jika di Kalkulasikan 1 Bulan dapat Upah di bawah UMK Kota Sby, Tidak Mendapat BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan dan selama Bekerja hanya Mendapatkan THR 1 Minggu Upah. Slip Gaji yang di Berikan Kepada Alm ( SUTRISNO ) tidak ada Nama PT, Stempel PT, tidak tercantum Potongan BPJS, & menerima Upah Terakhir November Tahun 2025 Rp. 990.000 ( Upah 1 Minggu ).

 

“PT. SUMBER MULTI REJEKI Perusahaan Besar bergerak di bidang Penyewaan Alat Alat Berat dan Trucking, Pekerjanya Lebih dari 30 Orang, Selanjutnya Kami Kuasa Hukum ( SULASTRI, YULIATIK NINGSIH, BAMBANG ADI PURWANTONO, SRI RAHAYU ) Selaku Anak Kandung dari Alm ( SUTRISNO ) Melakukan Perundingan BIPARTIT dengan Perwakilan PT. SUMBER MULTI REJEKI ( PURWANTO, S.H. ) Selaku HRGA and LEGAL MANAGER yang Mengakui Tidak Bisa Memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja untuk Anak Kandung dari Alm ( SUTRISNO ) sehingga Tidak Menghasilkan Kesepakatan ( Perundingan BIPARTIT GAGAL ),” ujar Eko.

 

Masih kata Eko. S., SH, Bahwa PURWANTO, S.H., Mewakili PT. SUMBER MULTI REJEKI Selaku HRGA and LEGAL MANAGER Sebaliknya Menyangkal mengatakan kepada Kami bahwa Kami Berasumsi, Hanya Klaim Sepihak, Pengakuan tidak di dukung Alat Bukti, Padahal Kami sudah melakukan penelusuran, menemui beberapa teman dari Alm ( SUTRISNO ), yang juga bekerja pada PT. SUMBER MULTI REJEKI, guna mendapatkan Keterangan yang jelas dan Pasti, terkait berapa Upah yang di berikan Seminggu ( 6 Hari ), apakah benar Tidak Mendapatkan BPJS KESEHATAN, BPJS KETENAGAKERJAAN, terkait THR, dan beberapa hal lain, dan pada Februari 2026 Hearing / RDP di Laksanakan oleh KOMISI D ( DPRD Kota Sby ) Kami Kuasa Hukum dan Semua Anak Kandung dari Alm ( SUTRISNO ) Hadir, serta dari Pihak BPJS, Disperinaker Kota Surabaya, Bidang Hukum dan Kerja Sama dan Pihak PT. SUMBER MULTI REJEKI.

 

“Dalam Hearing tersebut PURWANTO, S.H., Mewakili PT. SUMBER MULTI REJEKI Tidak Bisa Menjelaskan Kalau Alm ( SUTRISNO ) di anggap sebagai Pekerja Harian Lepas / PKWT, Tetapi Kenapa Alm ( SUTRISNO ) bekerja sampai Sekira ( 12 ) Dua Belas Tahun. Selain itu PURWANTO, S.H., Tidak Bisa Menjelaskan Kenapa SUTRISNO Sebagai Pekerja Aktif Waktu itu serta Pekerja / Buruh Lainnya yang telah bekerja lebih dari 1 Tahun kok hanya di berikan THR ( 1 minggu Upah ), Selanjutnya terjadi Perundingan beberapa kali antara Kami dengan Kuasa Hukum PT. SUMBER MULTI REJEKI yang di Mediatori oleh Disperinaker Kota Surabaya & juga belum menemukan Kesepakatan atau GAGAL,” ungkapnya.

 

PT. SUMBER MULTI REJEKI, masih kata Eko, Merasa Tidak ada Pelanggaran Hukum yang di Lakukannya, Bahwa Disperinaker Kota Surabaya Sebagai Mediator Mengeluarkan ( ANJURAN ), Selanjutnya Kami Menjawab dengan MENOLAK, ANJURAN dari Mediator ( Disperinaker Kota Surabaya ), dan ANJURAN “ Mediator ( Disperinaker Kota Sby ) Harusnya Berimbang Sebagai Pihak yang NETRAL, bukan hanya Pihak Anak Kandung dari Alm ( SUTRISNO ), yang terkesan untuk di Anjurkan Memproses Surat Keterangan Waris atau Penetapan Pengadilan.

 

“Padahal PT. JASA RAHARJA Memberi Kemudahan kepada Anak Kandung dari Alm (SUTRISNO), dalam Mencairkan Dana untuk Korban Laka ( SUTRISNO ), cukup dengan melengkapi Formulir Keterangan Ahli Waris & Surat Pernyataan dan Kuasa, KTP, KK, AKTA Kelahiran, Bukti dari RS & Surat Keterangan Laka dari Polres Gresik, Tidak Minta Surat Keterangan Waris dari Kelurahan atau Penetapan Pengadilan, Tidak Serumit yang di Minta PT. SMR, padahal ada indikasi Kuat Dugaan Pelanggaran Hukum yang di Lakukannya,” lugasnya.

Menjadi Pertanyaan Bagi Kami, sambung lanjut kata Eko, Apabila Anak Kandung dari Alm ( SUTRISNO ) sudah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan atau Melalui Penetapan Pengadilan, Apakah Pasti Hak – Hak Ketenagakerjaan Alm ( SUTRISNO ) di berikan Sepenuhnya Oleh PT. SUMBER MULTI REJEKI berdasar Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku & apakah benar-benar mendapat Keadilan.

 

“Kami juga sudah Menyerahkan beberapa ( Bukti – Bukti ) kepada PURWANTO, S.H., Pihak PT. SUMBER MULTI REJEKI, kepada KOMISI D ( DPRD Kota Sby, Disperinaker Kota Sby, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan beberapa Instansi Lainnya. Dan Hingga sekarang Kami belum pernah Melihat Bukti Bukti dari PT. SUMBER MULTI REJEKI, Seperti SIUP/NIB, Izin Usaha Tingkat Resiko Menengah Tinggi, atau Izin Operational Resiko Tinggi yang Wajib di miliki oleh Perusahaan yang Kegiatannya berpotensi bahaya besar terhadap keselamatan, kesehatan yang tentunya harus melalui Persetujuan Izin, Verifikasi Teknis dan Pemenuhan Komitmen dari Kementrian,” ulasnya.

 

Pengacara Alm. SUTRISNO menambahkan, padahal Sangat Jelas Disperinaker Kota Sby, Bagian Hukum dan Kerja Sama, Pihak BPJS yang Hadir saat ( HEARING / RDP ) tanggal 4 Februari 2026 di Gedung ( DPRD KOTA SURABAYA – KOMISI D ) telah Mendengar Pengakuan dari PURWANTO, S.H., Perwakilan PT. SUMBER MULTI REJEKI, yang belum Mengikutkan / Belum Mendaftarkan Pekerja – Buruh Alm ( SUTRISNO ) pada BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, pada saat Waktu itu kami juga Meminta kepada semua unsur Pemerintah yang hadir saat ( HEARING / RDP ) tanggal 4 Februari 2026, untuk di lakukan SIDAK BERSAMA pada PT. SUMBER MULTI REJEKI, tetapi tidak ada Jawaban dan Ketegasan. Sehingga menjadi Tanda Tanya Bagi Kami Kenapa Disperinaker Kota Sby tidak Mencantumkan dalam Surat ( ANJURAN ) terkait adanya Dugaan Sanksi Pidana tersebut, Apakah Disperinaker Kota Surabaya Sebagai REPRESENTATIF dari NEGARA Takut dengan PT. SUMBER MULTI REJEKI.

 

“Seharusnya ( ANJURAN ) Disperinaker Kota Sby bukan hanya sekedar di arahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dalam Konteks Keperdataan yang pada Posisi Kami di Lemahkan tidak adanya Surat Perjanjian / Kontrak Kerja antara Pekerja – Buruh Alm ( SUTRISNO ) dengan PT. SUMBER MULTI REJEKI. Dan Kami Mencermati adanya Beberapa Dugaan Pelanggaran Hukum PT. SUMBER MULTI REJEKI antara Lain ; PURWANTO S.H, Selaku Perwakilan PT. SUMBER MULTI REJEKI, Mengakui Tidak Mau Memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Kepada Anak Kandung / Ahli Waris Alm ( SUTRISNO ). Padahal dalam UU No 13 TH 2003 KETENAGAKERJAAN ( Pasal 166 )

Dalam hal Hubungan Kerja Berakhir karena Pekerja / Buruh Meninggal Dunia, Kepada Ahli Warisnya di berikan sejumlah Uang yang besar Perhitungannya sama dengan Perhitungan 2 ( dua ) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat ( 2 ).

1 ( Satu ) kali Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal156 ayat ( 3 ).

Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat ( 4 ) PP ( PERATURAN PEMERINTAH ) No 35 TH 2021

TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( Pasal 57 ),” urai Eko.

 

Pengacara Almarhum (Eko.S., SH) melanjutkan lagi, pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja / Buruh Meninggal Dunia maka kepada Ahli Warisnya di berikan sejumlah Uang yang Perhitungannya sama dengan ;

A.Uang Pesangon Sebesar Dua ( 2 ) Kali ketentuan Pasal 40 Ayat ( 2 )

B.Uang Penghargaan Masa Kerja Sebesar 1 ( Satu ) Kali Ketentuan Pasal 40 Ayat ( 3 )

C.Uang Penggantian Hak sesuai Ketentuan Pasal 40 Ayat ( 4 ) UANG PESANGON

PP ( PERATURAN PEMERINTAH ) No 35 TH 2021, Pasal 57 huruf ( A ) A.Uang Pesangon Sebesar Dua ( 2 ) Kali ketentuan Pasal 40 Ayat ( 2 ) UANG PENGHARGAAN MASA KERJA PP ( PERATURAN PEMERINTAH ) No 35 TH 2021, Pasal 57 Huruf ( B ) B.Uang Penghargaan Masa Kerja Sebesar 1 ( Satu ) Kali Ketentuan Pasal 40 Ayat ( 3 ) Masa Kerja 12 ( Dua Belas ) Tahun atau Lebih, tetapi kurang dari 15 ( Lima Belas ) Tahun 5 ( Lima ) Bulan Upah.

 

“Dugaan Pelanggaran Hukum yang di lakukan oleh PT. SUMBER MULTI REJEKI terkait Status PKWT yang Seharusnya PKWTT. Pekerja Harian Lepas di atur pada Pasal 10 A, PP ( PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ) No. 35 Tahun 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, Yang dapat di maknai dengan jelas Karena Alm ( SUTRISNO ) telah bekerja sekira 12 Tahun pada PT. SUMBER MULTI REJEKI / SMR, Maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT dan STATUS PEKERJA HARIAN LEPAS, Alm ( SUTRISNO ) Berubah menjadi PKWTT. Bisa jadi Adanya Dugaaan Pelanggaran Hukum PT. SUMBER MULTI REJEKI terkait BPJS UNDANG – UNDANG No 24 Tahun 2011 Tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL, Pasal 5 ayat ( 2 ) BPJS ADA ( 2 JENIS )

å BPJS KESEHATAN

√• BPJS KETENAGAKERJAAN, Kalau Perusahaan Tunduk pada Aturan Hukum yang Berlaku di Negara RI Memperhatikan Kesehatan dan Kesejahteraan Pekerjanya, tentunya akan Mengikutkan BPJS KESEHATAN & BPJS KETENAGAKERJAAN,” jelas Eko.

 

UNDANG – UNDANG No 24 Tahun 2011, urai Eko lagi, Tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL ( Pasal 15, 16, 17 Jo Pasal 54, 55 ) PENGUSAHA / PEMBERI KERJA yang Tidak Mendaftarkan Pekerja di BPJS KETENAGAKERJAAN ( Terancam Sanksi Administratif Hingga Pidana Penjara 8 Tahun dan Pidana Denda Rp. 1 Milyar ), PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No 82 TAHUN 2019, Pasal 34 Ayat ( 1 ) bahwa manfaat Jaminan Kematian ( JKM ). Jika Alm ( SUTRISNO ) di ikutkan BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan mendapatkan manfaat JKM ( Jaminan Kematian ) dengan Nominal keseluruhan Rp. 42.000.000 ( Empat Puluh Dua Juta Rupiah ), Adanya Penyangkalan dari PURWANTO, S.H., Mewakili PT. SUMBER MULTI REJEKI, maka Pembuktian tersebut haruslah di Lakukan Inspeksi Mendadak Bersama pada Objek / Lokasi WAREHOUSE dan OPERATION OFFICE PT. SUMBER MULTI REJEKI, agar Menjadi Jelas, Terang, Transparan. Maka Kami telah Menghitung untuk Hak yang di terima oleh Anak Kandung Alm ( SUTRISNO ) Bisa Lebih dari ( Rp. 132.780.000 ) jika di Tambah THR yang di bayar tidak sesuai, Upah yang masih di bawah UMK Kota Sby, Uang Penggantian Hak.

 

“Kami sudah Mengirim Kepada Disnakertrans Provinsi Jatim, Surat PENYAMPAIAN KRONOLOGI HUKUM, LEGAL OPINION dan PERMOHONAN INSPEKSI MENDADAK ( SIDAK BERSAMA ) pada Objek / Lokasi WAREHOUSE dan OPERATION OFFICE PT. SUMBER MULTI REJEKI / SMR, Jl. Kalianak Barat No. 61, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Hukum yaitu ;

å Pelaksanaan dari Status PKWT ke PKWTT Alm ( SUTRISNO ).

å Alm ( SUTRISNO ) Sebagai Pekerja Aktif semasa Hidupnya Tidak di ikutkan / Tidak di daftarkan BPJS KETENAGKERJAAN serta pada beberapa Pekerja / Buruh yang bekerja pada PT. SUMBER MULTI REJEKI / SMR

å Alm ( SUTRISNO ) dan beberapa Pekerja / Buruh lainnya yang bekerja pada PT. SMR yang telah bekerja lebih dari 1 Tahun hanya Mendapatkan THR Upah 1 Minggu.

 

“Selain dari pada itu Kami juga Meminta Jika terdapat indikasi Dugaan Pelanggaran Hukum terkait Pengupahan dan / atau yang Lainnya maka Selayaknya agar Penindakan dan Penegakan Hukum dapat di Laksanakan, Tentunya Kami Berharap dari Surat yang sudah Kami Kirimkan, agar KEPALA DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Timur bersama-sama dengan PENGAWAS Ketenagakerjaan ( PPNS ) Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan Penyidik dari POLRI Desk Ketenagakerjaan, KEPALA BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, KOMISI D ( DPRD Kota Surabaya ), Gubernur Jawa Timur, WALI Kota Surabaya, WAWALI Kota Surabaya, serta berkoordinasi, bersinergi dengan Lembaga/Instansi dan atau Pejabat terkait, untuk segera Menindak Lanjuti, Sehingga Anak Kandung dari Pekerja – Buruh Alm ( SUTRISNO ) mendapatkan Kejelasan, Kepastian dan Keadilan Hukum, dan Kami sekaku Kuasa Hukum dari Anak Kandung Alm ( SUTRISNO ) akan Melihat Perkembangan Selanjutnya, apakah dari DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan Unsur Pemerintah Lainnya Berani untuk Melakukan SIDAK BERSAMA,” tutup pengacara Alm (SUTRISNO) dihadapan awak media.(DIVA)

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.