Dugaan Minta Rp100 Juta di Kasus Sabu, Oknum Anggota Polsek Gapura Diperiksa Propam Sumenep.

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261020-WA0001

SUMENEP, Garudasatunews.id – Polresta Sumenep melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH.

Penanganan tersebut dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring dan media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu.

Sebagai langkah awal, Sipropam Polresta Sumenep telah melakukan penyelidikan terhadap pengaduan yang diterima, termasuk meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas juga melakukan klarifikasi terhadap anggota yang diadukan serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan. Selain itu, sejumlah barang bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman.

Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H. menyampaikan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait aduan tersebut. Namun, penanganan perkara tersebut masih akan dilanjutkan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sipropam Polresta Sumenep selanjutnya merencanakan pelaksanaan gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan langkah penanganan berikutnya.

Polresta Sumenep menempatkan setiap pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai prosedur. Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan ini juga menjadi bagian dari komitmen pengawasan internal guna menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Seluruh pihak tetap harus dihormati haknya, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penanganan resmi dari pihak berwenang.

(Humas Polresta Sumenep)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.