Dugaan Manipulasi Perbup DPRD Diusut Kejari Ponorogo

oleh -43 Dilihat
oleh
Dugaan Manipulasi Perbup DPRD Diusut Kejari Ponorogo
Dugaan Manipulasi Perbup DPRD Diusut Kejari Ponorogo
banner 468x60
PONOROGO, Garudasatunews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan manipulasi dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FS sebagai tersangka. Saat proses penyusunan regulasi berlangsung, FS bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo dan kini menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo.

Perbup Nomor 111 Tahun 2022 ditetapkan pada 30 Desember 2022 sebagai pedoman pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Ponorogo untuk Tahun Anggaran 2023. Regulasi tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD setiap bulan berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen atau appraisal.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Perbup Nomor 111 Tahun 2022, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp24.909.412 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp18.176.471 per bulan, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp12.312.941 per bulan.

Namun, hasil penyidikan sementara Kejari Ponorogo menduga proses penyusunan besaran tunjangan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga tersangka FS menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), memperoleh hasil kajian, kemudian diduga mengarahkan agar nilai tunjangan yang tercantum menjadi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian awal.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan hasil kajian yang diduga telah mengalami perubahan tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Perbup Nomor 111 Tahun 2022 sebagai landasan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Hasil kajian yang telah diubah itu, kemudian dijadikan penyusunan Perbup sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Zulmar Adhy Surya, Kamis (6/8/2026).

Selain mengatur tunjangan perumahan, Perbup tersebut juga menetapkan tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp12.911.765 setiap bulan. Besaran tunjangan transportasi itu juga disebut mengacu pada hasil penilaian appraisal.

Regulasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2023. Dalam ketentuan peralihannya, seluruh produk hukum daerah yang mengatur hak keuangan dan administratif DPRD diwajibkan menyesuaikan dengan Perbup tersebut.

Meski telah menetapkan satu orang tersangka, Kejari Ponorogo menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyusunan regulasi maupun proses pembayaran tunjangan.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo mengungkap indikasi awal kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar berdasarkan koordinasi dengan auditor. Namun, nilai tersebut belum bersifat final karena proses audit resmi masih berjalan dan dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan.

Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penggunaan anggaran daerah dan penyusunan regulasi yang menjadi dasar pemberian hak keuangan pejabat daerah. Kejari Ponorogo menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zulmar menambahkan penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri fakta-fakta baru yang muncul selama proses penyidikan.

“Proses penyidikan belum berhenti dan masih terus berjalan. Nanti akan kami lihat apa saja yang terungkap dalam proses penyidikan lanjutan,” pungkas Zulmar.

*(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.