Dugaan Malapraktik RS, Laporan Dinilai Prematur

oleh -45 Dilihat
oleh
Dugaan Malapraktik RS, Laporan Dinilai Prematur
Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Era Medika, Ngunut, Tulungagung masih bergulir.
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Polemik dugaan malapraktik di Rumah Sakit Era Medika, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, terus bergulir setelah pihak rumah sakit melalui kuasa hukumnya menyebut laporan korban ke kepolisian sebagai langkah prematur yang belum melalui tahapan medis yang semestinya.

Kuasa hukum RS Era Medika, Rusdi Adnani, menyatakan penanganan kasus dugaan malapraktik seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menegaskan, penilaian terhadap dugaan kesalahan medis tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui proses etik dan profesional.

Menurutnya, sebelum masuk ke ranah pidana, kasus semestinya lebih dahulu diperiksa melalui komite medis, baik internal maupun eksternal rumah sakit. Hingga laporan dilayangkan ke Polres Tulungagung, proses tersebut disebut belum menghasilkan kesimpulan terkait ada tidaknya pelanggaran prosedur medis.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dasar pihak rumah sakit menilai pelaporan ke polisi dilakukan terlalu dini. Rusdi berargumen, tanpa hasil kajian medis yang komprehensif, potensi kesimpulan yang muncul berisiko bias dan tidak objektif.

Namun di sisi lain, laporan korban memunculkan indikasi serius. Yayuk Setiawati (49), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, melaporkan dugaan malapraktik setelah ditemukan benda asing berupa kasa yang tertinggal di bagian ketiak pasca operasi tumor jinak di rumah sakit tersebut.

Temuan kasa yang tertinggal itu diduga memicu pembengkakan pada bagian tubuh korban, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait standar operasional prosedur (SOP) tindakan medis yang dilakukan.

Kuasa hukum korban menilai temuan tersebut merupakan indikasi kuat kelalaian medis yang tidak bisa diabaikan. Mereka memilih jalur hukum untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dan menghindari potensi pengaburan fakta melalui mekanisme internal.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut aspek keselamatan pasien serta transparansi penanganan dugaan malapraktik. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara perdebatan antara jalur etik medis dan proses hukum pidana terus mengemuka.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.