Dugaan Korupsi Proyek PUPR: Bos CV Dzarrin Dijemput Polisi Usai 2 Kali Mangkir.

oleh -19 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan melakukan penjemputan paksa terhadap M, Direktur CV Dzarrin Putra Utama, di salah satu perumahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Penjemputan M berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa hingga saat ini status M masih diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
“Saksi kami amankan tadi pagi di Gresik karena dua kali pemanggilan tidak diindahkan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Yoyok dalam keterangan resminya, Selasa siang.

AKP Yoyok menambahkan, keterangan M sangat krusial mengingat perusahaan yang dipimpinnya merupakan pemenang sekaligus pelaksana proyek kontrak dari Dinas PUPR Pamekasan. Berdasarkan laporan warga terdampak, pengerjaan proyek tersebut saat ini dalam kondisi mangkrak atau tidak berlanjut.

Selain penanganan dugaan korupsi oleh pihak kepolisian, kasus ini juga menyeret laporan terpisah terkait dugaan perusakan. Bahkan, pihak Kejaksaan dijadwalkan akan memeriksa M untuk perkara lain yang saling berkaitan.
“Fokus utama kami saat ini adalah mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsinya. Karena status M masih saksi, jika usai pemeriksaan tidak ditemukan bukti hukum yang cukup untuk penahanan, maka yang bersangkutan akan dipulangkan sesuai prosedur,” jelas Yoyok.

Polres Pamekasan juga membuka peluang untuk memanggil direktur atau jajaran pengurus perusahaan lainnya guna memperterang konstruksi perkara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.