Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan, Kejari Periksa Eks Bupati

oleh -31 Dilihat
oleh
Dugaan-Korupsi-Griyo-Dalem-Kanjengan-Kejari-Periksa-Eks-Bupati
Dugaan-Korupsi-Griyo-Dalem-Kanjengan-Kejari-Periksa-Eks-Bupati
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022. Hingga pertengahan Juli 2026, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, termasuk mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, guna menelusuri proses pengadaan serta administrasi aset milik pemerintah daerah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian proses pengadaan tanah, termasuk kendala yang menyebabkan aset tersebut hingga kini belum memiliki surat hak pakai.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab Griyo Dalem Kanjengan belum dapat diterbitkan surat hak pakai,” ujar Roni, Jumat (17/7/2026).

Menurut Roni, Maryoto Birowo telah dimintai keterangan sebanyak dua kali karena proses pengadaan berlangsung saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan fakta dan mengklarifikasi kebijakan yang diambil selama proses pengadaan berlangsung.

Selain mantan bupati, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Tulungagung, Panhis Yody Wirawan, yang saat proses transaksi diketahui berperan sebagai notaris dalam jual beli tanah Griyo Dalem Kanjengan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi terkait aspek administrasi dan legalitas transaksi.

Roni menegaskan bahwa status para pihak yang diperiksa saat ini masih sebagai saksi. Hingga kini Kejari Tulungagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam rangka melengkapi alat bukti, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Kantor Kelurahan Kepatihan. Penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen dan data yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 menganggarkan sekitar Rp10 miliar untuk pengadaan lahan Griyo Dalem Kanjengan dengan luas sekitar 2.000 meter persegi.

Meski telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tulungagung, penyidik menemukan bahwa lahan tersebut belum memiliki surat hak pakai. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan karena berkaitan dengan aspek administrasi pengelolaan aset daerah serta proses pengadaan tanah.

Kejari Tulungagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain apabila diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah diperiksa tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.