Driver Ojol Gadungan Diduga Jambret Pelajar Ditangkap

oleh -52 Dilihat
oleh
Driver Ojol Gadungan Diduga Jambret Pelajar Ditangkap
Driver Ojol Gadungan Diduga Jambret Pelajar Ditangkap
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id epolisian menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penjambretan dengan menyamar menggunakan atribut ojek daring di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Terduga pelaku berinisial RHA (27), warga Kecamatan Gempol, diamankan jajaran Polsek Gempol bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, RHA diamankan saat berada di tepi jalan dan tidak melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pemeriksaan.

“Benar pelaku sudah diamankan oleh Polsek Gempol, pelaku inisial RHA (27) warga Kecamatan Gempol. Pelaku diduga telah melakukan tindakan pencurian di pinggir Jalan Raya Malang-Surabaya, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ujar Iptu Joko Suseno, Sabtu (4/7/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Meski demikian, seluruh proses pembuktian tetap akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut menimpa Nike Aulia (14), seorang pelajar, yang saat itu berboncengan dengan Lusi Rahmawati (22), warga Dusun Sumber Pandan, Desa Bulusari. Kejadian berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, pelaku diduga mendekati korban dengan modus menanyakan alamat. Setelah berpura-pura menerima panggilan telepon, pelaku diduga secara tiba-tiba merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Pelaku merampas HP Infinix HOT 20i warna Wilderness milik korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Sebelum kabur, pelaku menendang bodi sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai korban, kemudian korban berteriak minta pertolongan,” kata Joko.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,8 juta. Teriakan korban sempat mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berupaya mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri menuju kawasan permukiman sebelum akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap aparat kepolisian.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernomor polisi N 5344 TCJ, sebuah helm berwarna kuning, serta jaket berwarna oranye bertuliskan Shopee Food yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Penyidik Polsek Gempol saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Atas dugaan tindak pidana tersebut, RHA dipersangkakan melanggar pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.