SURABAYA, Garudasatunews.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengusaha rumah hiburan umum (RHU) dan restoran agar mematuhi aturan operasional selama Ramadan. Peringatan itu menyusul temuan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang disamarkan menggunakan teko plastik di sejumlah tempat usaha.
Kahfi menegaskan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Surabaya menjadi tanggung jawab moral pelaku usaha demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami meminta seluruh pengusaha RHU dan restoran benar-benar menaati SE Wali Kota. Ramadan harus dihormati bersama, tidak boleh ada aktivitas yang melanggar ketentuan,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya menggerebek dua restoran yang kedapatan menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dituangkan ke dalam teko plastik untuk mengelabui pengawasan.
Puluhan botol miras langsung disita dan pengelola usaha menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan. Kahfi meminta kejadian tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mencari celah selama Ramadan.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan pemerintah telah melakukan sosialisasi aturan jam operasional dan larangan bagi tempat hiburan malam. Ia menilai tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.
“Jangan bermain kucing-kucingan dengan petugas. Aturan dan sanksinya sudah jelas,” ujarnya.
Kahfi menekankan kesadaran mandiri pelaku usaha lebih efektif menjaga stabilitas keamanan kota dibanding pengawasan terus-menerus. Ia berharap sektor usaha ikut menjaga suasana Ramadan tetap kondusif di Surabaya.
“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi tanggung jawab sosial. Pengusaha RHU harus ikut menjaga harmoni kota selama bulan suci,” pungkasnya.
(Red-Garudasatunews)















