SURABAYA, Garudasatunews.id – DPRD Surabaya melalui Komisi A menolak keras pelabelan negatif terhadap juru parkir (jukir) sebagai “liar” maupun “preman”. Sikap ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), pengelola parkir, serta instansi terkait, Selasa (21/4/2026).
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti munculnya narasi yang dianggap menyudutkan kelompok tertentu, termasuk penggunaan istilah bernuansa diskriminatif. Ia menegaskan, seluruh jukir yang terdata merupakan warga ber-KTP Surabaya dan tidak dapat dikaitkan dengan isu kesukuan.
“Siapa pun yang lahir, besar, dan memiliki KTP Surabaya adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang bagi narasi kesukuan dalam persoalan ini,” ujarnya.
DPRD juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap seluruh warga, termasuk jukir, dari segala bentuk intimidasi. Politisi dari Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjaga ketertiban kota.
Dalam forum tersebut, isu lain yang mencuat adalah percepatan digitalisasi sistem parkir di tepi jalan umum. Langkah ini dinilai sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan sekaligus meredam stigma negatif terhadap profesi jukir.
Ketua PJS, Izul Fikri, mendesak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi para jukir. Ia juga menyoroti kebutuhan legalitas berupa seragam dan kartu tanda anggota (KTA) guna mempertegas status resmi para petugas parkir di lapangan.
Lebih jauh, PJS mengungkap dugaan adanya intimidasi hingga kekerasan yang dialami jukir oleh pihak tertentu. Temuan ini menjadi perhatian serius dalam rapat, mengingat potensi konflik horizontal dan pelanggaran hukum yang dapat terjadi.
“Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Ke depan akan dikawal, siapa pun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan hukum,” tegas Izul.
Dari sisi penegakan hukum, Polrestabes Surabaya menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan jukir melalui skema penataan yang sedang disiapkan. Kasatreskrim Edy Herwiyanto menegaskan bahwa setiap individu berhak memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang layak tanpa tekanan.
Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk intimidasi, termasuk yang mengarah pada isu SARA, harus dilaporkan agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses untuk menjaga stabilitas dan rasa aman di Kota Surabaya.
Situasi ini menempatkan penataan sistem parkir dan perlindungan jukir sebagai agenda krusial yang membutuhkan pengawasan ketat. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan intimidasi sekaligus memastikan transparansi pengelolaan parkir di Surabaya.
(Red-Garudasatunews)
















