DPRD Sumenep Tuding Pemkab Lakukan Pembiaran: Anggaran Daerah Bocor Demi Rawat Barang Rongsokan

oleh -55 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SUMENEP, Garudasatunews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengambil langkah agresif dalam menghapus aset-aset daerah yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Langkah ini dinilai mendesak guna menghentikan “kebocoran” Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini tersedot untuk biaya pemeliharaan barang rongsokan.

 

​Usulan strategis tersebut mencuat di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) antara legislatif dan eksekutif.

 

​Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa regulasi yang ada harus memotong birokrasi yang berbelit dalam proses pemutihan aset.

Menurutnya, prosedur penghapusan aset harus dipermudah demi menyehatkan tata kelola keuangan daerah.

​“Aset yang sudah tidak memiliki nilai guna seharusnya bisa segera dihapus. Jangan sampai barang-barang yang sudah jadi beban ini terus-menerus menggerogoti anggaran daerah,” ujar Mirza, Minggu (30/5/2026).

 

​Proteksi Cagar Budaya dan Optimalisasi PAD :

​Di sisi lain, Pansus I tidak hanya fokus pada pemusnahan aset tidak produktif.

Legislator asal PKB ini juga menekankan pentingnya klausul khusus dalam Raperda untuk melindungi aset cagar budaya milik Sumenep. Aturan ini diperlukan sebagai payung hukum konkret untuk menjaga warisan sejarah sekaligus menutup celah eksploitasi oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

​“Aset cagar budaya wajib mendapatkan proteksi maksimal. Ini bukan sekadar barang mati, melainkan identitas daerah dan nilai historis yang tidak ternilai harganya,” tambah Mirza.

 

​Guna merealisasikan target tersebut, DPRD Sumenep menuntut sistem inventarisasi aset yang:

– ​Akurat: Menghindari data ganda atau aset siluman.

– ​Transparan: Dapat diawasi bersama oleh publik dan lembaga audit.

– ​Terintegrasi: Berbasis digital agar pemantauan dan pengamanan berjalan optimal.

 

​Melalui Raperda BMD ini, Mirza berharap regulasi baru tidak sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas, melainkan bertransformasi menjadi instrumen strategis. Ujungnya, tata kelola yang rapi diharapkan mampu menyulap aset menganggur menjadi mesin pencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​“Dengan regulasi yang rigid dan visioner, kita ingin pengelolaan aset daerah jauh lebih akuntabel dan mampu mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan,” pungkasnya.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.