Gresik Raih WTP ke-11, BPK Ingatkan Risiko Penyimpangan

oleh -26 Dilihat
oleh
Gresik Raih WTP ke-11, BPK Ingatkan Risiko Penyimpangan
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (kanan) bersama Ketua DPRD Syahrul Munir (kiri) menerima WTP ke 11 kali dari BPK perwakilan Jawa Timur
banner 468x60

GRESIK, _Garudasatunews.id -** Pemerintah Kabupaten Gresik kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi raihan ke-11 secara berturut-turut bagi daerah yang dikenal sebagai salah satu pusat industri dan investasi terbesar di Jawa Timur.

Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur. Namun, di balik capaian tersebut, BPK mengingatkan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan indikator bahwa suatu daerah sepenuhnya bebas dari persoalan hukum maupun potensi penyimpangan.

BPK menegaskan bahwa opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Penilaian tersebut tidak secara otomatis mencakup kasus hukum atau dugaan pelanggaran yang tidak berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan daerah.

“Opini WTP itu menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Jadi apabila terdapat kasus yang tidak berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan, maka hal tersebut tidak otomatis memengaruhi opini,” ujar Yuan Candra Djaisin, Minggu (31/5/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah berkembangnya persepsi publik yang kerap mengaitkan raihan opini WTP dengan kondisi pemerintahan yang dianggap bebas dari masalah hukum maupun praktik penyimpangan.

Yuan juga mengungkapkan bahwa sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Jawa Timur sepanjang 2026 harus menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan pencegahan fraud dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, proses penetapan opini di lingkungan BPK dilakukan melalui mekanisme berlapis untuk menjaga independensi dan objektivitas hasil pemeriksaan. Setiap hasil audit harus melalui tahapan review internal dan cross review antarwilayah sebelum opini ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut raihan WTP ke-11 merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Pemkab Gresik mengklaim terus melakukan pembenahan melalui penguatan sistem pengendalian internal, penataan aset daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, serta peningkatan disiplin rekonsiliasi keuangan antarorganisasi perangkat daerah.

Langkah tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri mengingat Kabupaten Gresik terus berkembang sebagai kawasan industri dan tujuan investasi utama di Jawa Timur dengan dinamika pembangunan yang semakin kompleks setiap tahunnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPK memastikan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tetap dilakukan tepat waktu meskipun bertepatan dengan masa libur nasional. Batas akhir penyampaian laporan ditetapkan pada 31 Mei sesuai amanat konstitusi.

Menariknya, seluruh 33 pemerintah daerah di Jawa Timur yang mengikuti penyerahan LHP tahun ini sama-sama memperoleh opini WTP. Meski demikian, BPK mengingatkan bahwa mempertahankan predikat tersebut jauh lebih sulit dibandingkan meraihnya, sehingga penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan harus terus menjadi prioritas pemerintah daerah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.